JurnalLugas.Com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperketat pengawasan terhadap platform permainan daring atau game online, salah satunya Roblox, untuk mencegah penyebaran paham radikalisasi kepada anak-anak.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengatakan, Roblox tengah mengembangkan sistem identifikasi pengguna melalui teknologi kamera. “Kalau wajah ter-capture dan terdeteksi anak-anak, mereka tidak bisa mengakses platform,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (30/12).
Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas. Aturan ini mewajibkan pemilik platform daring menyediakan mekanisme verifikasi dan keamanan bagi setiap pengguna. Eddy menekankan, “Dengan PP Tunas, anak di bawah 18 tahun dapat dibatasi dari akses sosial media maupun game online.”
Selain pengawasan teknis, BNPT juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai literasi digital dan bahaya radikalisasi di ruang maya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa sosialisasi PP Tunas perlu melibatkan masyarakat luas, termasuk Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK). Menurut Meutya, peraturan ini harus diperkenalkan ke orang tua hingga pelosok daerah untuk memastikan anak-anak terlindungi. “PP Tunas ini bentuknya peraturan pemerintah, dan membutuhkan bantuan banyak pihak untuk menjelaskan ke orang tua di berbagai daerah,” ujarnya saat Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025, Rabu (12/12).
Meutya menjelaskan, PP Tunas yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 membutuhkan waktu penyesuaian minimal satu tahun sebelum implementasinya optimal. Ia mencontohkan Australia yang baru bisa menerapkan undang-undang serupa satu tahun setelah disahkan.
Langkah pengawasan dan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus membendung penyebaran paham radikalisasi sejak dini.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com






