JurnalLugas.Com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menyiapkan langkah strategis dengan mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan level ancaman terorisme di Indonesia. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen pencegahan dini sekaligus mekanisme pengendalian krisis terhadap berbagai potensi ancaman bermuatan terorisme yang dinilai terus berkembang secara dinamis.
Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari mandat BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis nasional. Menurutnya, kehadiran Perpres ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dalam membaca situasi ancaman dan menentukan respons yang tepat.
Eddy menyampaikan bahwa pengaturan level ancaman terorisme tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekhawatiran publik, melainkan sebagai sistem peringatan dan pengendalian berbasis analisis intelijen. Dengan adanya level ancaman, pemerintah dapat mengukur situasi keamanan nasional secara objektif dan proporsional.
“BNPT memiliki fungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Karena itu, kami memandang perlu adanya aturan khusus yang mengatur level ancaman dan mekanisme kendali krisis secara terstruktur,” ujar Eddy usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Libatkan Kementerian dan Lembaga Negara
Perpres level ancaman terorisme ini tidak disusun secara sepihak. Eddy menegaskan, pembentukannya akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan isu keamanan nasional. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar analisis ancaman bersifat komprehensif dan keputusan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam peraturan tersebut nantinya akan ditetapkan klasifikasi status terorisme di Indonesia, mulai dari ancaman rendah hingga eskalasi tinggi. Setiap level akan disertai dengan protokol penanganan yang berbeda, sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.
Eddy mencontohkan, sejumlah negara tetangga telah lebih dahulu menerapkan sistem level ancaman terorisme dan terbukti membantu pemerintah mereka dalam mengelola situasi keamanan. Indonesia, menurutnya, perlu memiliki mekanisme serupa yang disesuaikan dengan karakter ancaman domestik.
“Negara lain sudah menentukan status ancaman terorisme mereka. Indonesia juga perlu memiliki standar yang jelas agar respons negara terhadap ancaman terorisme lebih terukur,” jelasnya.
Koordinasi dengan Kementerian Pertahanan
Dalam tahap perumusan lebih lanjut, BNPT akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai salah satu pemangku kepentingan utama. Eddy menyebut Kemhan memiliki peran strategis, terutama dalam konteks pengerahan sumber daya pertahanan negara apabila ancaman terorisme mencapai level eskalasi tinggi.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan selaras dengan sistem pertahanan nasional dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Selain Kemhan, instansi keamanan dan intelijen juga akan dilibatkan sesuai kebutuhan.
“Stakeholder utama dalam pembahasan ini salah satunya adalah Kementerian Pertahanan. Koordinasi akan kami lakukan agar perumusan status dan penanganan ancaman terorisme berjalan sinergis,” kata Eddy.
Opsi Pengerahan TNI Jika Ancaman Tinggi
Salah satu poin penting dalam Perpres yang diusulkan adalah pengaturan mengenai pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Eddy menjelaskan, jika hasil analisis menunjukkan ancaman terorisme berada pada level tinggi, maka TNI dapat dilibatkan untuk membantu penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam skema ini, BNPT berperan sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis (Pusdalsis) yang memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam menentukan kebijakan strategis, termasuk pengerahan sumber daya nasional.
“Jika ancaman sudah berada pada eskalasi tinggi, maka keterlibatan TNI menjadi opsi. BNPT sebagai Pusdalsis menjadi sarana Presiden untuk mengambil keputusan berbasis analisis,” terang Eddy.
Perkuat Keamanan Nasional Berbasis Pencegahan
Pengajuan Perpres level ancaman terorisme ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan nasional berbasis pencegahan, bukan semata penindakan. Dengan adanya klasifikasi ancaman yang jelas, diharapkan respons negara menjadi lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kesiapsiagaan negara dalam menghadapi potensi ancaman terorisme, tanpa mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.
BNPT menargetkan Perpres tersebut dapat segera dibahas dan difinalisasi melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga, sehingga Indonesia memiliki pedoman resmi dalam membaca dan merespons dinamika ancaman terorisme ke depan.
Baca berita nasional dan analisis kebijakan lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com






