JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bergerak naik pada perdagangan Selasa, 20 Januari 2026. Kenaikan ini memperpanjang tren fluktuasi positif logam mulia di awal tahun, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram hari ini tercatat di level Rp2.705.000. Angka tersebut naik Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di Rp2.703.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback, yang kini berada di level Rp2.546.000 per gram.
Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya investor ritel yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang. Selain relatif stabil, emas juga dinilai mampu menjaga nilai aset dari tekanan inflasi.
Namun demikian, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan ketentuan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan emas yang diterima oleh konsumen. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh gramasi emas batangan, mulai dari ukuran kecil hingga 1 kilogram.
Adapun rincian harga emas batangan Antam pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.402.500
- Emas 1 gram: Rp2.705.000
- Emas 2 gram: Rp5.350.000
- Emas 3 gram: Rp8.000.000
- Emas 5 gram: Rp13.300.000
- Emas 10 gram: Rp26.545.000
- Emas 25 gram: Rp66.237.000
- Emas 50 gram: Rp132.395.000
- Emas 100 gram: Rp264.712.000
- Emas 250 gram: Rp661.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.322.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.645.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar untuk mencermati momentum investasi. Dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang, emas masih dipandang sebagai pilihan aman untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.
Baca berita ekonomi dan finansial lainnya hanya di
https://JurnalLugas.Com






