JurnalLugas.Com — PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL) resmi melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA). Aksi korporasi tersebut bernilai Rp44,60 miliar, setara dengan 365.597.400 saham atau sekitar 45,79 persen dari total modal ditempatkan dan disetor di JAYA.
Berdasarkan perhitungan transaksi, harga pengalihan saham JAYA berada di level Rp122 per lembar. Langkah ini diumumkan melalui keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen PPGL pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam penjelasan perseroan, saham JAYA tersebut dibeli oleh Darmawan Suryadi SM dan JAP Astrid Patricia. Keduanya merupakan pemegang saham utama di PPGL, dengan kepemilikan Darmawan mencapai 53,12 persen dan Astrid sebesar 22,8 persen dari total saham perseroan. Selain itu, kedua pihak juga tercatat sebagai pemegang saham di JAYA.
“Pembayaran atas pengalihan saham dilakukan secara tunai oleh para pembeli,” ujar manajemen PPGL dalam keterangan resminya.
Kinerja Tertekan, PPGL Lakukan Penyesuaian Strategi
Manajemen mengungkapkan bahwa kondisi usaha perseroan saat ini mengalami tekanan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan harga jasa freight forwarding dan pengiriman logistik, di tengah meningkatnya biaya operasional, menjadi faktor utama melemahnya kinerja.
Situasi tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan jasa serta laba bersih konsolidasian perseroan. Oleh karena itu, penjualan saham JAYA dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki struktur keuangan perusahaan.
“Transaksi ini diharapkan memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan perseroan ke depan,” jelas manajemen.
Tambah Modal Kerja, Kurangi Ketergantungan Pinjaman
Dana hasil penjualan saham JAYA akan dimanfaatkan sebagai tambahan modal kerja. Dengan suntikan likuiditas tersebut, PPGL menargetkan peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan yang sudah ada, sekaligus membuka peluang akuisisi pelanggan baru di sektor logistik.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi eksposur perseroan terhadap risiko penurunan efisiensi dan kinerja keuangan yang bersumber dari entitas anak. Dengan likuiditas yang lebih kuat, PPGL menilai perseroan tidak lagi bergantung pada pendanaan dari pinjaman bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Tidak Ada Benturan Kepentingan
Direksi dan Dewan Komisaris PPGL menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020. Perseroan menilai tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomi antara perusahaan dan para pihak yang terlibat dalam transaksi.
Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengakibatkan perubahan pengendali di JAYA. Hingga saat ini, JAYA tetap berada di bawah kendali Darmawan Suryadi SM, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama JAYA. Sementara itu, JAP Astrid Patricia tercatat sebagai Komisaris Utama perseroan dan memiliki afiliasi dengan Darmawan.
Langkah divestasi ini menjadi sinyal penataan ulang strategi bisnis PPGL di tengah dinamika industri logistik yang semakin kompetitif.
Baca berita ekonomi dan korporasi lainnya hanya di: https://jurnalluguas.com






