Ahok Hadir di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Rp285 Triliun

JurnalLugas.Com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memastikan dirinya akan memenuhi panggilan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ahok menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. Ia menegaskan kehadirannya sesuai dengan surat panggilan resmi yang diterimanya dari pengadilan.

Bacaan Lainnya

Ia dijadwalkan memberikan keterangan sejak pagi hari dalam sidang yang membahas dugaan penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Sebelumnya, Ahok sempat tidak dapat menghadiri sidang pada panggilan pertama karena alasan tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyeret sembilan terdakwa dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina, anak usaha, serta pihak swasta yang memiliki hubungan bisnis dalam rantai pasok energi nasional.

Para terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024, Yoki Firnandi; serta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo.

Baca Juga  Kompensasi BBM dari Pertamina Erick Thohir Tekankan Proses Hukum Korupsi

Selain itu, jaksa juga mendakwa Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.

Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun. Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun, serta dugaan keuntungan tidak sah senilai 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara tersebut antara lain berasal dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak senilai 5,74 miliar dolar AS serta kerugian Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Baca Juga  4 Tahun Hilang Riza Chalid Menetap di Johor Nikahi Kerabat Sultan Dapat Perlindungan Bangsawan Malaysia

Sementara itu, kerugian perekonomian negara muncul akibat tingginya harga pengadaan BBM yang dinilai tidak wajar, sehingga menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat dan negara. Adapun keuntungan ilegal diduga diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar serta keterkaitan langsung dengan pengelolaan energi nasional.

Baca berita nasional dan hukum terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait