JurnalLugas.Com — Banyak masyarakat penasaran, berapa sebenarnya gaji perangkat desa dan apakah mereka mendapatkan tunjangan tambahan seperti PNS atau pejabat daerah. Pertanyaan ini wajar, mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah.
Gaji perangkat desa, sumber penghasilannya, hingga jenis tunjangan yang diterima, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Siapa Saja yang Termasuk Perangkat Desa?
Sebelum membahas gaji, penting mengetahui siapa yang disebut perangkat desa. Mengacu pada Undang-Undang Desa, perangkat desa terdiri dari:
- Sekretaris Desa (Sekdes)
- Kepala Urusan (Kaur): Umum, Keuangan, Perencanaan
- Kepala Seksi (Kasi): Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan
- Kepala Dusun (Kadus)
Mereka bertugas membantu kepala desa dalam pelayanan administrasi, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Berapa Gaji Perangkat Desa?
Gaji perangkat desa tidak bersumber dari APBN seperti PNS, melainkan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa minimal disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMK) di daerah masing-masing.
Rata-rata Gaji Perangkat Desa per Bulan
Secara umum, kisaran gaji perangkat desa adalah:
- Sekretaris Desa: Rp2.000.000 – Rp2.500.000
- Kepala Urusan (Kaur): Rp1.800.000 – Rp2.300.000
- Kepala Seksi (Kasi): Rp1.800.000 – Rp2.300.000
- Kepala Dusun (Kadus): Rp1.700.000 – Rp2.200.000
Besaran tersebut bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kemampuan keuangan desa dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
Apakah Perangkat Desa Mendapat Tunjangan?
Jawabannya ya, perangkat desa berhak menerima berbagai tunjangan, di luar gaji pokok bulanan.
Jenis Tunjangan Perangkat Desa
Beberapa tunjangan yang umum diterima antara lain:
1. Tunjangan Jabatan
Diberikan sesuai posisi dan tanggung jawab masing-masing perangkat desa.
2. Tunjangan Kinerja
Besarannya menyesuaikan beban kerja dan evaluasi kinerja tahunan.
3. Tunjangan Kesehatan
Biasanya berupa kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah desa.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tidak wajib secara nasional, namun banyak desa menganggarkannya dari ADD.
5. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sebagian desa juga mendaftarkan perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Perangkat Desa Bisa Mendapat Penghasilan Tambahan?
Selain gaji dan tunjangan, perangkat desa berpotensi memperoleh penghasilan tambahan, seperti:
- Honor kegiatan desa
- Insentif proyek pembangunan
- Honor tim pelaksana kegiatan (TPK)
- Tambahan dari pendapatan asli desa (PADes)
Namun, semua penghasilan tambahan harus diatur secara transparan dalam APBDes.
Apakah Gaji Perangkat Desa Naik Setiap Tahun?
Kenaikan gaji perangkat desa tidak otomatis setiap tahun. Penyesuaian biasanya dipengaruhi oleh:
- Kenaikan UMR/UMK daerah
- Kebijakan pemerintah daerah
- Peningkatan ADD
- Kemampuan keuangan desa
Karena itu, besaran gaji bisa stagnan atau meningkat tergantung kondisi fiskal daerah.
Status Kepegawaian Perangkat Desa
Perangkat desa bukan ASN atau PNS, melainkan aparatur pemerintahan desa dengan masa jabatan tertentu, biasanya hingga usia 60 tahun atau sesuai aturan daerah.
Meski demikian, hak-hak finansial mereka dilindungi regulasi, termasuk gaji tetap dan jaminan sosial.
Gaji perangkat desa berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung jabatan dan daerah. Selain gaji, mereka juga berhak menerima beragam tunjangan dan fasilitas pendukung, sehingga total penghasilan bisa lebih besar.
Dengan peran strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan desa, kesejahteraan perangkat desa terus menjadi perhatian pemerintah agar roda pemerintahan desa berjalan optimal.
Baca berita dan informasi desa terpercaya lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






