JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Lembaga antirasuah itu menduga praktik pengumpulan uang tidak hanya dilakukan oleh satu orang di setiap kecamatan, melainkan bisa melibatkan lebih dari satu pengepul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi tersebut muncul dari hasil pendalaman perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik. Menurutnya, pola pengumpulan uang diduga bersifat terstruktur dan tidak berdiri sendiri.
“Dalam satu kecamatan sangat mungkin ada lebih dari satu pihak yang berperan sebagai pengepul. Ini yang saat ini masih terus kami telusuri,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
KPK mencatat, dalam OTT yang digelar sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Di Kecamatan Jaken, misalnya, terdapat tiga orang yang diduga berperan sebagai pengepul dana hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik serupa tidak dilakukan secara tunggal. KPK menilai skema ini berpotensi terjadi di kecamatan lain dengan pola yang relatif sama, yakni pengumpulan dana dari para calon perangkat desa sebelum proses pengangkatan.
“Kasus kemarin menunjukkan ada tiga pengepul yang langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Itu membuka kemungkinan bahwa di wilayah lain pun bisa lebih dari satu orang,” kata Budi menegaskan.
Saat ini, KPK masih fokus mendalami alur uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan dugaan pemerasan tersebut. Penyidik juga tidak menutup peluang adanya pengembangan perkara jika ditemukan bukti baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik koruptif. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di daerah.
Baca berita investigatif dan terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.






