JurnalLugas.Com — Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) mengalami tekanan hebat hingga menyentuh auto rejection bawah (ARB) pada perdagangan Rabu, 4 Februari 2026. Kejatuhan saham ini terjadi setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten tersebut.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pukul 10.00 WIB saham PIPA terperosok 14,62 persen ke level Rp181 per saham. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp4,13 miliar, dengan antrean jual di harga ARB menembus 1,06 juta lot atau setara Rp19,27 miliar. Tekanan jual masif ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap berlanjutnya proses hukum yang membelit perseroan.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Kasus ini kembali mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam proses penawaran umum perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo.
Mengacu keterangan resmi kepolisian, ketiga tersangka tersebut berasal dari internal perusahaan dan pihak yang terkait dengan proses pasar modal. Mereka berinisial BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 BEI, DA selaku penasihat keuangan, serta RE yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT MML.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, penyidik masih mendalami secara rinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara.
Tidak Memenuhi Syarat IPO
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan fakta bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di BEI. Salah satu poin krusial adalah valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai dengan persyaratan IPO.
Meski demikian, perusahaan tetap berhasil menghimpun dana publik sekitar Rp97 miliar dalam proses penawaran saham perdana tersebut. Pada saat itu, PT MML didampingi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek.
Seiring pendalaman kasus, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan guna mengamankan dokumen dan alat bukti yang relevan dengan proses penyidikan.
Dua Terpidana Lebih Dulu Divonis
Sebelum penetapan tersangka baru, dua pihak telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah Mugi Bayu Pratama, mantan pejabat di Divisi Penilaian Perusahaan Tercatat BEI, serta Junaedi, Direktur PT MML.
Keduanya terbukti melakukan transaksi efek dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi sekaligus mempengaruhi pihak lain agar membeli saham perusahaan. Modus yang digunakan melibatkan jasa advisory dari perusahaan konsultan milik salah satu terpidana.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tekanan Hukum Bayangi Pergerakan Saham
Berlanjutnya proses hukum ini menjadi sentimen negatif yang signifikan bagi pergerakan saham PIPA. Investor cenderung bersikap wait and see, bahkan melakukan aksi jual untuk menghindari risiko lanjutan, terutama jika kasus ini berdampak pada keberlangsungan usaha perseroan di pasar modal.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan regulasi dalam proses penghimpunan dana publik, agar kepercayaan investor tetap terjaga.
Baca berita ekonomi dan pasar modal terpercaya lainnya di https://JurnalLugas.Com






