Produksi Pangan Terancam, Kementan Rehabilitasi Sawah Sumatera Rp336 Miliar

JurnalLugas.Com — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran sekitar Rp336 miliar untuk mempercepat rehabilitasi lahan sawah yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengembalikan produktivitas pertanian sekaligus menjaga kesinambungan pasokan pangan daerah.

Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan, Hermanto, menyampaikan bahwa fokus utama anggaran tersebut adalah pemulihan lahan dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang. Menurutnya, percepatan rehabilitasi diperlukan agar sawah yang terdampak banjir dapat segera dimanfaatkan kembali oleh petani.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya, lahan yang masih memungkinkan segera ditanami harus dipulihkan lebih cepat agar tidak kehilangan musim tanam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).

Tetap Berjalan Meski Curah Hujan Tinggi

Program rehabilitasi ini tetap dijalankan meskipun kondisi cuaca belum sepenuhnya bersahabat. Berdasarkan prakiraan BMKG, curah hujan pada periode Januari hingga Maret 2026 masih berada pada intensitas menengah hingga tinggi di sejumlah wilayah.

Hermanto menegaskan, faktor cuaca menjadi salah satu tantangan utama di lapangan. Hujan yang masih turun berpotensi menambah endapan lumpur di lahan sawah, sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru.

Baca Juga  Bobby Nasution Wajibkan Kendaraan Perusahaan di Sumut Pakai Pelat BK/BB

“Kami harus memastikan penanganan benar-benar sesuai situasi di lapangan, termasuk kemungkinan munculnya sedimen baru,” katanya.

Strategi Penanganan Disesuaikan Kondisi Lapangan

Untuk menjawab tantangan tersebut, tim teknis Kementan melakukan survei ulang di lokasi terdampak. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi tingkat kerusakan terkini sekaligus menghitung kebutuhan biaya penanganan secara lebih akurat.

Hasil survei menjadi dasar penyesuaian metode rehabilitasi, mulai dari pembuangan lumpur, perbaikan saluran irigasi, hingga penataan ulang lahan sawah. Pendekatan ini dinilai penting agar rehabilitasi tidak sekadar cepat, tetapi juga berkualitas.

Optimasi dan Rehabilitasi Skala Besar

Rehabilitasi lahan dilakukan dengan skema berbeda sesuai tingkat kerusakan. Untuk lahan dengan kerusakan ringan, Kementan menerapkan program optimasi lahan. Sementara itu, sawah dengan kerusakan sedang hingga berat masuk dalam program rehabilitasi khusus.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menargetkan optimasi lahan sawah terdampak bencana hingga 32 ribu hektare. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan lahan, penataan ulang, perbaikan infrastruktur pertanian, hingga pengolahan tanah agar siap tanam.

Di sisi lain, rehabilitasi khusus lahan sawah dialokasikan seluas 9,9 ribu hektare, dengan fokus pada perataan tanah, pembuatan dan perbaikan saluran irigasi serta drainase, hingga pemulihan infrastruktur pendukung usaha tani.

Baca Juga  Pupuk Subsidi Prabowo Dongkrak Semangat Petani Kembali ke Sawah

Libatkan Daerah dan Petani

Program rehabilitasi dijalankan melalui tiga tahapan utama, yakni penyusunan rancangan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan tahap olah lahan. Saat ini, pemerintah daerah di ketiga provinsi masih berproses menyusun dokumen teknis dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi, sekaligus menyesuaikan anggaran berdasarkan kebutuhan aktual.

Tidak hanya berorientasi pada pekerjaan fisik, Kementan juga memperkuat pendampingan teknis, tata kelola program, serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Petani lokal dan pemerintah daerah dilibatkan secara aktif agar proses rehabilitasi sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan lahan, memperluas areal tanam, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Hermanto.

Melalui langkah terukur dan kolaboratif, Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya memastikan rehabilitasi lahan sawah pascabanjir berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Baca informasi kebijakan pertanian dan pembangunan daerah lainnya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait