JurnalLugas.Com – PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mengumumkan kabar duka atas wafatnya salah satu anggota Dewan Komisaris, Sumarjati Arjoso, pada 24 Juli 2026.
Perseroan memastikan masa jabatan almarhumah sebagai komisaris berakhir secara otomatis sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan manajemen Kimia Farma melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026).
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa pemberhentian dari jabatan komisaris berlaku efektif sejak pengumuman disampaikan kepada publik.
Manajemen Kimia Farma menegaskan, perubahan komposisi Dewan Komisaris tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan perusahaan. Aktivitas pengawasan terhadap operasional dan tata kelola perseroan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Dalam keterangannya, manajemen menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pengawasan perusahaan akan tetap dijalankan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sumarjati Arjoso sendiri baru bergabung sebagai Komisaris PT Kimia Farma (Persero) Tbk setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 3 November 2025.
Meski masa pengabdiannya di Kimia Farma belum genap satu tahun, sosok Sumarjati telah lama dikenal sebagai figur yang memiliki pengalaman luas di bidang kesehatan, birokrasi, dan kebijakan publik.
Sepanjang perjalanan kariernya, ia pernah dipercaya mengemban sejumlah posisi penting di lingkungan pemerintahan.
Di antaranya sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal pada kementerian yang membidangi kesehatan maupun sosial, hingga memimpin Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pengalaman panjang tersebut menjadikan Sumarjati sebagai salah satu tokoh yang memiliki pemahaman mendalam mengenai kebijakan kesehatan nasional serta pengelolaan sektor pelayanan publik. Selain dikenal di dunia birokrasi, almarhumah juga aktif dalam dunia politik sebagai kader Partai Gerindra.
Keberadaannya di jajaran Komisaris Kimia Farma dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan perusahaan pelat merah yang bergerak di industri farmasi dan layanan kesehatan tersebut.
Hingga pengumuman ini disampaikan, PT Kimia Farma (Persero) Tbk belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai calon pengganti maupun jadwal pengisian kursi komisaris yang kini kosong.
Perseroan diperkirakan akan menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui keputusan pemegang saham apabila diperlukan.
Sementara itu, manajemen memastikan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan normal. Struktur pengawasan yang ada dinilai masih mampu menjalankan fungsi pengendalian serta mendukung keberlangsungan operasional perusahaan tanpa hambatan.
Keputusan mengenai komposisi baru Dewan Komisaris akan diumumkan kepada publik apabila telah ditetapkan melalui prosedur resmi perusahaan.
Informasi terbaru mengenai perkembangan PT Kimia Farma (Persero) Tbk serta berita ekonomi, bisnis, dan BUMN lainnya dapat diikuti melalui https://JurnalLugas.Com.
(Hans)






