JurnalLugas.Com – Perseteruan antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Majalah Tempo memasuki babak baru. Kementan resmi menggugat Tempo secara perdata setelah menilai rekomendasi Dewan Pers terkait poster “Poles-Poles Beras Busuk” tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menuturkan bahwa pihaknya awalnya membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Lembaga tersebut kemudian menyatakan bahwa poster yang dimuat Tempo melanggar kode etik karena tidak akurat dan cenderung menghakimi.
Indra menjelaskan, Kementan sudah menunggu tindak lanjut dari Tempo. Namun, menurutnya, media tersebut tidak menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan. Karena alasan itulah, Kementan memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata.
Putusan Dewan Pers Jadi Acuan Gugatan
Dalam putusan Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyebut Tempo telah melakukan pelanggaran etik. Rekomendasi yang diberikan antara lain memperbaiki poster, menambahkan catatan permintaan maaf, serta mengatur komentar publik di platform digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kementan menilai beberapa rekomendasi memang sudah dijalankan, tetapi masih ada bagian penting yang terabaikan, terutama moderasi unggahan di media sosial. Akibatnya, Kementan menempuh jalur perdata dengan gugatan senilai Rp200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kementan Tegaskan Tidak Membatasi Pers
Menurut Indra, langkah ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Ia menekankan bahwa Kementan tetap menghargai peran media dalam memberikan kritik, namun menuntut profesionalisme dalam penyampaian informasi.
Ia juga menegaskan Kementan tidak meminta penyitaan aset Tempo, sehingga kegiatan jurnalistik media tersebut bisa terus berjalan. Indra menilai gugatan ini lebih sebagai upaya menegakkan tanggung jawab etik dalam praktik pers.
Tempo Klaim Sudah Patuh
Dari pihak lain, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menyampaikan keberatan atas tuduhan Kementan. Ia mempertanyakan dasar klaim bahwa Tempo belum melaksanakan rekomendasi.
Bagja menjelaskan bahwa dokumen resmi dari Dewan Pers sudah diterima pada 18 Juni 2025 dan satu hari setelahnya pihaknya segera menindaklanjuti. Tempo merasa telah memenuhi batas waktu yang ditetapkan, yakni 2×24 jam.
Selain itu, pihak Tempo juga telah mengganti judul poster di akun Instagram mereka menjadi “Main Serap Gabah Rusak” serta menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi melalui Lembaga Bantuan Hukum Pers.
🔗 Simak perkembangan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com






