JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan tarif listrik pada periode 16–22 Februari 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku sepanjang kuartal I 2026 (Januari–Maret) dan mencakup seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang iklim usaha nasional agar tetap kondusif.
Ketentuan stabilitas tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa evaluasi tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa parameter utama yang menjadi dasar evaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Secara formula, perubahan indikator tersebut dapat memicu penyesuaian tarif listrik. Namun, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan parameter ekonomi, tarif listrik sejatinya berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya. Langkah tersebut dinilai penting agar tekanan biaya hidup tidak meningkat dan aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.
“Secara perhitungan, tarif tenaga listrik memiliki potensi penyesuaian. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, tarif listrik pada kuartal I 2026 ditetapkan tetap,” ujarnya singkat.
Rincian Tarif Listrik Periode 16–22 Februari 2026
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku selama periode tersebut:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Dengan kebijakan tarif listrik yang tetap ini, pemerintah berharap aktivitas rumah tangga, sosial, hingga industri dapat berjalan stabil tanpa tambahan beban biaya. Ke depan, evaluasi tarif akan terus dilakukan secara berkala sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik dan keberlanjutan pasokan listrik nasional.
Baca berita ekonomi dan kebijakan publik lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.






