Resmi! Tarif Listrik PLN Juli–September, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh

JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor usaha, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan evaluasi terhadap indikator ekonomi yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk kepastian yang diberikan pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Pemerintah memilih menjaga tarif listrik tetap agar daya beli masyarakat terpelihara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya yang diterima JurnalLugas.Com Jumat 03 Juli 2026.

Empat Indikator Ekonomi Jadi Dasar Evaluasi

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap triwulan berdasarkan empat indikator utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sekitar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sementara HBA ditetapkan 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga  Cek Penerima Subsidi Listrik Lewat Aplikasi PLN Realisasi Capai Rp34,6 Triliun

Meski perhitungan formula membuka peluang adanya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan besaran tarif demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Pelanggan Bersubsidi Tetap Mendapat Perlindungan

Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan layanan listrik yang terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Menurutnya, keberlanjutan pasokan listrik yang andal harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi.

PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perusahaan siap melaksanakan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga keandalan sistem kelistrikan di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan PLN akan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan pasokan listrik tetap aman bagi rumah tangga, sektor bisnis, hingga industri agar aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa gangguan.

“Kami siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kelistrikan yang andal dan berkualitas,” kata Darmawan.

Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 (Juli–September)

Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA Subsidi: Rp605 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga  Kode Rahasia Meteran PLN Panduan Lengkap Diketahui Pelanggan Listrik Token Prabayar

Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga September 2026 diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga, memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha, serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Ikuti informasi ekonomi, energi, dan kebijakan pemerintah terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait