Harga Emas Antam Turun, Buyback Ikut Melemah, Ini Detailnya

JurnalLugas.Com – Harga emas PT Antam Tbk pada Jumat, 6 Maret 2026, mengalami penurunan sebesar Rp25.000 per gram. Harga emas batangan kini dibanderol Rp3.024.000 per gram dari sebelumnya Rp3.049.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam ikut turun menjadi Rp2.787.000 per gram.

Menurut narasumber dari PT Antam Tbk, fluktuasi harga emas terjadi secara dinamis mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah. “Harga emas sewaktu-waktu dapat berubah,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas Antam

Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku untuk semua gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Penjualan emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai buyback.

Baca Juga  Harga Emas Terbaru Kenaikan dan Pajak yang Harus Diketahui

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, disertai bukti potong resmi dari PT Antam.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Gram

Berikut harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan gram:

  • 0,5 gram: Rp1.562.000
  • 1 gram: Rp3.024.000
  • 2 gram: Rp5.988.000
  • 3 gram: Rp8.957.000
  • 5 gram: Rp14.895.000
  • 10 gram: Rp29.735.000
  • 25 gram: Rp74.212.000
  • 50 gram: Rp148.345.000
  • 100 gram: Rp296.612.000
  • 250 gram: Rp741.265.000
  • 500 gram: Rp1.482.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.964.600.000
Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Anjlok Serentak, Saatnya Beli atau Tunggu? Ini Rinciannya

Penurunan harga ini sejalan dengan tren global, meskipun fluktuasi jangka pendek masih mungkin terjadi. Investor disarankan memantau harga secara berkala sebelum melakukan pembelian atau penjualan emas batangan.

Untuk informasi harga emas dan panduan transaksi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait