Harga Minyak Dunia Turun, Pasar Abaikan Sanksi Baru AS ke Iran

JurnalLugas.Com – Harga minyak dunia bergerak turun pada Selasa (25/8/2026), mencapai posisi terendah dalam sekitar sepekan. Pasar menilai sanksi ekonomi terbaru Amerika Serikat terhadap Iran belum menjadi ancaman besar bagi pasokan minyak global.

Harga minyak mentah Brent turun 35 sen atau 0,38 persen menjadi USD91,82 per barel pada pukul 08.10 GMT. Sementara itu, West Texas Intermediate (WTI) melemah 41 sen atau 0,48 persen ke level USD84,60 per barel.

Bacaan Lainnya

Penurunan tersebut membawa Brent ke posisi terendah sejak 19 Agustus. WTI juga berada di titik terlemah sejak 17 Agustus.

Baca Juga  Harga Minyak Dunia Menguat Usai OPEC+ Sepakati Produksi Tambahan Terbatas

Pelaku pasar tampaknya lebih mencermati arah konflik AS-Israel dengan Iran. Perubahan tekanan dari ancaman eskalasi militer menuju sanksi ekonomi membuat kekhawatiran terhadap gangguan pasokan minyak sedikit mereda.

Kepala Strategi Komoditas Saxo Bank Ole Hansen mengatakan pasar melihat sanksi terbaru AS tidak seberat perkiraan sebelumnya.

“Peralihan menuju tekanan ekonomi meredakan sebagian kecemasan pasar minyak,” ujar Hansen.

Sanksi Washington ditujukan untuk mempersempit akses Iran terhadap perekonomian global. Iran sendiri telah menyatakan akan memberikan respons terhadap kebijakan baru tersebut.

Amerika Serikat juga memperingatkan negara-negara yang masih memiliki hubungan bisnis dengan Iran agar memutus kerja sama atau menghadapi potensi sanksi sekunder.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent belum mengungkap negara mana yang akan menjadi sasaran maupun waktu penerapan sanksi. Washington disebut memberikan waktu kepada pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

Bagi pasar minyak, perkembangan selanjutnya tetap menjadi perhatian. Jika ketegangan kembali meningkat dan mengancam jalur pasokan energi, sentimen harga minyak berpotensi berubah dengan cepat.

Baca perkembangan ekonomi dan pasar global lainnya di JurnalLugas.Com.

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait