Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Diskon 50%, Tabel, Simulasi Perhitungan Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan
Foto : Kantor BPJS Ketenagakerjaan

JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi memberikan relaksasi iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Langkah ini ditujukan untuk membantu pekerja mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan sosial dengan biaya yang lebih terjangkau tanpa mengurangi manfaat.

Bacaan Lainnya

Rincian Lengkap Penyesuaian Iuran

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Sebelum diskon: 1% dari penghasilan yang dilaporkan
  • Setelah diskon 50%: 0,5% dari penghasilan

Simulasi Perhitungan JKK

PenghasilanIuran Normal (1%)Iuran Diskon (0,5%)
Rp1.000.000Rp10.000Rp5.000
Rp2.000.000Rp20.000Rp10.000
Rp3.000.000Rp30.000Rp15.000
Rp5.000.000Rp50.000Rp25.000
Rp10.000.000Rp100.000Rp50.000

2. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

  • Sebelum diskon: Rp6.800 per bulan
  • Setelah diskon 50%: Rp3.400 per bulan
Baca Juga  Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Lengkap, Aturan Resmi, dan Prosesnya

Total Iuran Setelah Diskon

Berikut contoh total iuran JKK + JKM setelah penyesuaian:

PenghasilanJKK DiskonJKM DiskonTotal Iuran
Rp1 jutaRp5.000Rp3.400Rp8.400
Rp3 jutaRp15.000Rp3.400Rp18.400
Rp5 jutaRp25.000Rp3.400Rp28.400
Rp10 jutaRp50.000Rp3.400Rp53.400

Dengan skema ini, pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan lengkap hanya dengan iuran mulai dari Rp8 ribuan per bulan.

Manfaat yang Tetap Didapat

Meski iuran dipotong 50%, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap tidak berubah.

Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

  • Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya
  • Santunan tidak mampu bekerja
  • Santunan cacat sebagian atau total
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Beasiswa pendidikan anak

Manfaat JKM (Jaminan Kematian)

  • Santunan kematian: Rp20 juta
  • Santunan berkala: Rp12 juta
  • Biaya pemakaman: Rp10 juta
  • Total manfaat: Rp42 juta

Beasiswa Tambahan

  • Untuk peserta dengan masa iuran ≥ 36 bulan
  • Maksimal untuk 2 anak
  • Total manfaat hingga Rp174 juta

Seorang sumber internal menyampaikan bahwa kebijakan ini difokuskan pada perluasan perlindungan.
“Tujuannya jelas, iuran lebih ringan tapi manfaat tetap maksimal agar makin banyak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga  Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cuma Rp8.400, Diskon 50% untuk Pekerja Informal

Periode Berlaku

Penyesuaian iuran ini berlaku untuk:
April 2026 hingga Desember 2026

Cara Mendapatkan Diskon Iuran

Tidak perlu pendaftaran khusus. Diskon diberikan otomatis dengan syarat:

  • Terdaftar sebagai peserta BPU (selain sektor transportasi)
  • Status kepesertaan aktif
  • Membayar iuran tepat waktu

Kenapa Ini Penting?

Pekerja informal seperti pedagang, driver non-transportasi umum, freelancer, hingga pelaku UMKM sangat rentan terhadap risiko kerja. Dengan iuran yang kini jauh lebih murah, perlindungan sosial menjadi lebih inklusif.

Diskon iuran 50% ini adalah peluang besar bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan maksimal dengan biaya minimal. Dengan iuran mulai dari Rp8.400 per bulan, peserta sudah bisa memperoleh manfaat hingga ratusan juta rupiah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan jaminan sosial di Indonesia.

Baca berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait