KPK Bongkar Celah Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Foto : Kantor BPJS Ketenagakerjaan

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Temuan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang Maret hingga Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kajian KPK menunjukkan bahwa risiko tidak hanya muncul pada satu tahapan, tetapi mencakup berbagai proses mulai dari pendaftaran peserta, pengelolaan informasi kepesertaan, hingga proses pengajuan manfaat dan pembayaran klaim.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut penguatan tata kelola diperlukan agar pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin transparan dan mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan.

Menurut KPK, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi manipulasi dalam proses pendaftaran kepesertaan.

Celah tersebut dapat muncul ketika perusahaan maupun pekerja memberikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan bahwa sektor operasional BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait validitas data peserta serta mekanisme pengawasan terhadap potensi kecurangan.

Ia menilai program seperti Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) membutuhkan sistem pengendalian yang semakin kuat karena berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja dan penggunaan dana publik.

Baca Juga  Terkena PHK? Ini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan hingga Cair 6 Bulan

“Pengawasan terhadap fraud perlu diperkuat. Pengelola dana publik harus memastikan sistem pertahanan internal berjalan dari tingkat operasional hingga audit independen,” ujar Aida.

Risiko Kepesertaan dan Klaim Jadi Perhatian

Selain persoalan administrasi, KPK juga menyoroti desain kepesertaan pada sektor jasa konstruksi. Skema yang berlaku dinilai masih memiliki potensi ketidaksesuaian antara besaran iuran dengan tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan.

KPK melihat perlunya penyesuaian mekanisme iuran agar mempertimbangkan faktor seperti lama pekerjaan, masa kontrak, serta tingkat bahaya pekerjaan.

Dengan begitu, perlindungan yang diberikan dapat lebih mencerminkan kondisi pekerja di lapangan.

Di sisi lain, KPK juga menemukan adanya tantangan dalam pengawasan peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kepesertaan.

Lembaga tersebut juga mengingatkan adanya potensi moral hazard apabila definisi hubungan kerja dan status peserta belum memiliki pengaturan yang kuat.

Untuk memperkecil risiko penyimpangan, KPK merekomendasikan peningkatan kualitas regulasi dan sistem pengendalian internal BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu langkah yang disarankan adalah penerapan prinsip know your customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pencairan klaim.

Baca Juga  Safe House Bea Cukai Terbongkar KPK, Menkeu, Saya Sudah Tahu Sejak Lama

Sistem tersebut diharapkan mampu memastikan identitas peserta dan kelayakan klaim dapat diverifikasi secara lebih akurat.

Selain itu, penguatan basis data juga menjadi perhatian utama. KPK menilai data yang berkualitas merupakan fondasi penting agar proses pemeriksaan, verifikasi, serta pengawasan berjalan efektif.

Penguatan konsep three lines of defence atau tiga lapis pertahanan juga didorong, mulai dari pengendalian unit kerja, fungsi kepatuhan dan pengawasan internal, hingga pemeriksaan independen.

KPK menegaskan seluruh rekomendasi harus diterjemahkan dalam rencana aksi yang jelas dan terukur.

Perbaikan tata kelola dinilai tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi harus terlihat dari perubahan sistem yang mampu menjaga integritas program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja sekaligus memastikan dana publik dikelola secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca informasi dan berita terbaru lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait