JurnalLugas.Com – Banyak pekerja menganggap seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diterima secara utuh saat dicairkan. Padahal, dalam kondisi tertentu, manfaat JHT dapat dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi hal penting yang perlu dipahami setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang berencana mencairkan saldo setelah pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi persyaratan pencairan lainnya.
Pencairan JHT Tidak Selalu Bebas Pajak
Pemotongan pajak terhadap manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 mengenai tarif Pajak Penghasilan atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Aturan tersebut menetapkan bahwa manfaat JHT tertentu dikenakan PPh Pasal 21 Final, sehingga pajak dipotong langsung ketika dana dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saldo di Bawah Rp50 Juta Tidak Dipotong Pajak
Bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT selama masih aktif bekerja, pemerintah memberikan perlakuan pajak yang lebih ringan.
Ketentuannya meliputi:
- Saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
- Saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.
Skema tersebut berlaku apabila peserta melakukan pencairan secara penuh tanpa pernah mengambil sebagian saldo sebelumnya.
Pernah Ambil Sebagian Saldo? Tarif Pajaknya Berbeda
Kondisi akan berbeda bagi peserta yang sebelumnya telah melakukan partial withdrawal, baik pencairan sebesar 10 persen maupun 30 persen dari saldo JHT.
Dalam situasi tersebut, pencairan berikutnya mengikuti tarif pajak progresif sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen.
- Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan 15 persen.
- Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan 25 persen.
- Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan 30 persen.
- Di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
Skema progresif ini berpotensi membuat beban pajak menjadi lebih besar dibanding peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian.
Pertimbangkan Sebelum Mengambil Saldo JHT
Praktik pencairan sebagian memang dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, keputusan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap besaran pajak ketika peserta mencairkan sisa saldo di kemudian hari.
Karena itu, pekerja disarankan menghitung kebutuhan secara cermat sebelum mengajukan pencairan sebagian agar manfaat JHT tetap optimal saat benar-benar dibutuhkan.
JHT Disiapkan Sebagai Perlindungan Masa Depan
Secara prinsip, program Jaminan Hari Tua dirancang sebagai tabungan perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Dana tersebut diharapkan menjadi penopang kondisi ekonomi ketika seseorang memasuki masa pensiun atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Dengan memahami aturan pencairan sekaligus ketentuan perpajakan yang berlaku, peserta dapat menyusun perencanaan keuangan yang lebih matang serta memaksimalkan manfaat JHT untuk kebutuhan jangka panjang.
Baca berita ekonomi, ketenagakerjaan, dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Endarto)






