Meta Blokir Pengguna di Bawah 16 Tahun, Facebook, Instagram Cs Resmi Berubah di Indonesia

JurnalLugas.Com — Lanskap digital Indonesia memasuki babak baru. Perusahaan teknologi global Meta resmi menyesuaikan kebijakan layanannya setelah pemerintah memberlakukan aturan ketat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa era kebebasan akses tanpa batas di media sosial mulai bergeser menuju sistem yang lebih terkontrol, khususnya bagi pengguna usia anak dan remaja.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut keputusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan yang dinilai tidak hanya simbolis, tetapi juga implementatif.

“Ini bukan soal teknis, tapi soal kemauan untuk patuh pada hukum nasional,” ujarnya dalam pernyataan singkat yang disampaikan kepada media.

Perubahan Signifikan: Usia Minimum Naik Jadi 16 Tahun

Salah satu perubahan paling mencolok adalah revisi batas usia pengguna. Jika sebelumnya platform seperti Instagram, Facebook, dan Threads dapat diakses mulai usia 13 tahun, kini batas tersebut dinaikkan menjadi 16 tahun khusus untuk wilayah Indonesia.

Baca Juga  Microsoft Investasi Rp27,6 triliun di Indonesia Dorong Transformasi Digital AI

Kebijakan ini bukan sekadar angka. Ia membawa konsekuensi langsung bagi jutaan akun pengguna muda yang selama ini aktif di platform tersebut.

Perwakilan kebijakan publik Meta untuk Asia Pasifik, Rafael Frankel, memastikan bahwa perubahan ini sudah mulai diberlakukan secara bertahap.

Penonaktifan Akun Anak Dimulai Bertahap

Meta juga mengambil langkah tegas dengan melakukan deaktivasi akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap mengingat jumlah pengguna di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta akun.

Namun, perusahaan tetap membuka ruang koreksi. Pengguna yang merasa terdampak secara keliru dapat mengajukan banding melalui pusat bantuan, dengan verifikasi usia sebagai syarat utama.

Instagram Ditetapkan sebagai Platform Berisiko Tinggi

Dalam pembaruan kebijakan internal, Instagram secara eksplisit dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi bagi anak. Penetapan ini berdampak pada penerapan sistem keamanan yang lebih ketat, termasuk:

  • Pengaturan privasi otomatis untuk akun remaja
  • Fitur pengawasan orang tua
  • Pembatasan pesan dari pengguna tak dikenal

Langkah ini memperlihatkan perubahan pendekatan dari sekadar platform berbagi menjadi ekosistem yang lebih protektif.

Tekanan Regulasi Kian Kuat, Platform Lain Menyusul

Selain Meta, sejumlah platform lain seperti X dan Bigo Live disebut telah sepenuhnya mematuhi regulasi. Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian.

Baca Juga  Daftar Pajak Baru 2026 UMKM Kripto hingga Konten Digital YouTube Facebook Dikenakan Wajib Pajak

Sorotan tajam justru mengarah pada Google sebagai pemilik YouTube yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Antara Perlindungan dan Akses Digital

Kebijakan ini memunculkan perdebatan baru. Di satu sisi, perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas yang tak bisa ditawar. Namun di sisi lain, pembatasan akses juga berpotensi memengaruhi kebebasan berekspresi dan literasi digital generasi muda.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.

Dengan kepatuhan Meta sebagai pemain besar, tekanan terhadap platform lain diperkirakan akan semakin meningkat. Indonesia tampaknya sedang menguji model tata kelola digital yang bisa menjadi rujukan global di masa depan.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(KD)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait