JurnalLugas.Com — Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus bergulir dan menyeret berbagai nama, termasuk pelaku usaha. Namun, salah satu pihak yang diperiksa, pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her, secara tegas membantah memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Haji Her menyatakan dirinya tidak mengenal individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ditanya soal kenal atau tidak dengan mereka, saya jawab tidak kenal,” ujarnya singkat kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa seluruh jawaban yang diberikan kepada penyidik merupakan pernyataan jujur tanpa rekayasa. Menurutnya, keterbukaan menjadi prinsip yang ia pegang selama proses hukum berlangsung.
“Saya sampaikan apa adanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Pihak Swasta
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat strategis diamankan, termasuk pejabat wilayah dan aparat penindakan.
Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan beberapa tersangka yang terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau ilegal.
Seorang sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa keterlibatan pihak swasta menjadi fokus penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Relasi antara pengusaha dan aparat menjadi kunci untuk mengurai pola permainan impor ilegal,” ujarnya singkat.
Barang KW dan Praktik “Main Mata”
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pelolosan barang impor ilegal atau barang KW yang seharusnya tidak lolos pemeriksaan. Dugaan sementara, terdapat aliran dana sebagai imbalan agar barang-barang tersebut dapat masuk tanpa hambatan.
KPK juga menemukan indikasi kuat adanya pengelolaan dana hasil praktik ilegal tersebut. Hal ini diperkuat dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pengurusan kepabeanan dan cukai yang melibatkan sejumlah pihak.
Daftar Tersangka Bertambah
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah. Awalnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan logistik.
Tak lama berselang, satu nama tambahan kembali diumumkan sebagai tersangka baru, memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung secara sistematis.
KPK kini masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain, termasuk peran pengusaha yang diduga memiliki keterkaitan tidak langsung.
Klarifikasi Pengusaha Jadi Sorotan
Pemeriksaan terhadap Haji Her menjadi perhatian publik karena posisinya sebagai pelaku usaha di sektor yang bersinggungan dengan cukai. Meski telah membantah keterlibatan, klarifikasi tersebut tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Pengamat hukum pidana ekonomi menilai, langkah KPK memeriksa berbagai pihak merupakan strategi untuk memetakan jaringan secara menyeluruh.
“Tidak semua yang diperiksa berarti terlibat. Tapi dari situ penyidik bisa membaca pola hubungan dan aliran transaksi,” ujarnya.
KPK Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Sistem
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi upaya reformasi di sektor kepabeanan dan cukai. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap praktik korupsi hingga ke akar, termasuk jika melibatkan jaringan luas antara aparat dan pelaku usaha.
Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik dalam membongkar skema yang diduga merugikan negara sekaligus merusak sistem perdagangan nasional.
Baca berita investigasi dan update terkini lainnya di:
https://JurnalLugas.Com
(SF)






