TDPSE TikTok Dibekukan Kemkomdigi, Pengguna Masih Bisa Akses Aplikasi? Ini Faktanya

JurnalLugas.Com – Platform media sosial TikTok akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya.

Perusahaan asal Tiongkok itu menegaskan komitmennya untuk tetap patuh terhadap aturan di Indonesia. “Kami menghormati hukum di setiap negara tempat kami beroperasi. Saat ini kami terus menjalin komunikasi dengan pihak Kemkomdigi untuk mencari jalan penyelesaian yang konstruktif,” ujar perwakilan TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (3/10).

Bacaan Lainnya

TikTok menambahkan, layanan mereka masih dapat digunakan secara normal. Konten tetap bisa ditayangkan, dan fitur siaran langsung pun tidak mengalami gangguan. Pihaknya juga berkomitmen menjaga keamanan data, melindungi privasi pengguna, serta memastikan ekosistem digital yang bertanggung jawab di Indonesia.

Alasan Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok

Kemkomdigi sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan data sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Cara Mendapatkan Uang dari TikTok untuk Pemula

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebutkan langkah ini diambil setelah pihaknya hanya menerima data parsial terkait aktivitas siaran langsung TikTok, terutama selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

“Permintaan data kami mencakup informasi traffic, detail siaran langsung, serta data monetisasi seperti pemberian gift. Namun, yang diberikan TikTok hanya sebagian, sehingga tidak memenuhi kebutuhan pengawasan,” ungkap Alexander.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya sempat memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Akan tetapi, perusahaan melalui surat resmi menyampaikan tidak bisa menyerahkan data lengkap karena terikat kebijakan internal.

“Hal ini jelas tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE Privat memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan pemerintah,” kata Alexander menegaskan.

Dampak dan Langkah Lanjutan

Meski dibekukan secara administratif, TikTok belum menghadapi pemblokiran layanan sehingga pengguna masih bisa mengakses aplikasi tanpa hambatan. Namun, pembekuan TDPSE ini dianggap sebagai peringatan keras agar TikTok memenuhi aturan lokal.

Baca Juga  Tumblr TV Hadir Dukung Konten Video Saingi TikTok

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan platform digital, termasuk dugaan praktik monetisasi siaran langsung yang berhubungan dengan aktivitas ilegal seperti perjudian daring.

Ke depan, Kemkomdigi menyatakan akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang dialog apabila TikTok menunjukkan itikad baik untuk melengkapi kewajiban sesuai regulasi.

Bagi pengguna, kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ruang digital di Indonesia semakin diperketat untuk menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan platform media sosial.

Sumber berita selengkapnya dapat dibaca di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait