Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Turun Rp42 Ribu! Saatnya Beli atau Tunggu?

Emas Antam
Foto Emas Produk Aneka Tambang (Antam)

JurnalLugas.Com — Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengejutkan pasar pada Senin pagi, 13 April 2026. Setelah sempat menyentuh level tinggi, harga logam mulia hari ini justru terkoreksi cukup dalam.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun signifikan sebesar Rp42.000 per gram. Kini, harga emas berada di level Rp2.818.000 per gram dari sebelumnya Rp2.860.000.

Bacaan Lainnya

Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ikut merosot ke angka Rp2.585.000 per gram. Kondisi ini mencerminkan adanya tekanan harga dalam jangka pendek, meskipun emas masih menjadi aset lindung nilai favorit di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Seorang analis pasar logam mulia menyebut, penurunan ini merupakan hal yang wajar. “Harga emas memang fluktuatif. Koreksi seperti ini sering terjadi setelah kenaikan tajam, dan justru bisa jadi momentum masuk bagi investor,” ujarnya.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik Serentak, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat Hari Ini

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Senin, 13 April 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.459.000
  • 1 gram: Rp2.818.000
  • 2 gram: Rp5.576.000
  • 3 gram: Rp8.339.000
  • 5 gram: Rp13.865.000
  • 10 gram: Rp27.675.000
  • 25 gram: Rp69.062.000
  • 50 gram: Rp138.045.000
  • 100 gram: Rp276.012.000
  • 250 gram: Rp689.765.000
  • 500 gram: Rp1.379.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.758.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45% bagi pemilik NPWP
  • 0,9% bagi non-NPWP

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian emas akan disertai bukti potong resmi.

Baca Juga  Harga Emas Hari Ini Turun Tipis Simak Rinciannya

Haruskah Beli Emas Sekarang?

Penurunan harga emas hari ini memunculkan pertanyaan klasik di kalangan investor: apakah ini waktu yang tepat untuk membeli?

Dalam perspektif jangka panjang, emas tetap dianggap sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Koreksi harga seperti saat ini sering dimanfaatkan investor untuk melakukan akumulasi.

Namun, keputusan tetap bergantung pada tujuan keuangan masing-masing. Bagi investor jangka panjang, momentum penurunan bisa menjadi peluang. Sebaliknya, bagi trader jangka pendek, volatilitas justru perlu dicermati dengan hati-hati.

Untuk informasi ekonomi, investasi, dan berita terkini lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait