JurnalLugas.Com — Upaya reformasi pelayanan publik kembali diperlihatkan oleh Korlantas Polri dengan menghadirkan kebijakan yang lebih ramah bagi pemilik kendaraan bekas. Masyarakat kini tidak lagi dipersulit oleh kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan.
Langkah ini muncul sebagai respons atas keluhan luas dari masyarakat yang kerap mengalami hambatan administratif, terutama ketika kendaraan sudah berpindah tangan lebih dari satu kali. Kondisi tersebut selama ini membuat proses pembayaran pajak terasa rumit dan tidak efisien.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Polri menangkap keresahan publik dan memastikan pelayanan tidak boleh menjadi beban. Solusi konkret sedang disiapkan agar proses tetap berjalan tanpa kendala administratif yang berlebihan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Solusi Fleksibel untuk Pajak Tahunan
Dalam skema yang tengah didorong, pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menyertakan identitas pemilik lama. Sebagai gantinya, masyarakat cukup membawa dokumen yang relevan seperti:
- STNK asli
- KTP pemilik saat ini
- Bukti transaksi jual beli (kuitansi atau dokumen serupa)
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah realistis yang mengakomodasi kondisi di lapangan, tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Balik Nama Tetap Dianjurkan
Meski pembayaran pajak dipermudah, Korlantas tetap mendorong masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terutama untuk pengurusan lima tahunan seperti penggantian pelat nomor.
Langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan dengan identitas terbaru, sekaligus menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Wibowo menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan yang nyata.
“Ketika masyarakat memiliki niat baik untuk memenuhi kewajiban pajak, negara harus hadir memberikan jalan keluar yang solutif,” tegasnya.
Arah Baru, Digitalisasi dan Integrasi Data
Ke depan, Korlantas Polri juga mempercepat transformasi sistem berbasis digital. Fokus utama mencakup integrasi data lintas instansi serta pemanfaatan dokumen alternatif seperti surat pernyataan atau bukti jual beli sebagai dasar administrasi.
Transformasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan akurasi data, serta menghadirkan layanan yang lebih cepat dan transparan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kewajiban pajak tidak lagi menjadi hambatan, melainkan bagian dari sistem yang mudah diakses dan adil bagi seluruh masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






