JurnalLugas.Com — Kebuntuan administratif kembali menghantam sektor pendidikan daerah. Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat kini berada di posisi serba sulit setelah gaji mereka untuk periode Maret hingga April 2026 belum juga cair. Padahal, pemerintah provinsi memastikan anggaran sudah tersedia.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memilih tidak menunggu. Ia mengambil langkah jemput bola dengan menjadwalkan pertemuan langsung bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, untuk mencari celah hukum agar pembayaran gaji bisa segera dilakukan tanpa melanggar aturan.
Di tengah situasi ini, persoalannya bukan sekadar anggaran. Pemerintah daerah menghadapi dilema serius antara memenuhi hak pekerja dan mematuhi regulasi pusat. Edaran Kementerian PANRB secara tegas melarang pembayaran gaji bagi tenaga honorer dalam skema tertentu, terutama pasca implementasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Anggaran sebenarnya sudah ada. Tapi kalau dipaksakan dibayar, berpotensi jadi temuan pelanggaran keuangan,” ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung.
Sekolah Bergantung, Honorer Terkatung
Realitas di lapangan menunjukkan ironi. Di satu sisi, regulasi membatasi ruang gerak pemerintah daerah. Di sisi lain, sekolah-sekolah masih sangat bergantung pada tenaga honorer—mulai dari guru, staf administrasi, hingga petugas kebersihan.
Tanpa mereka, operasional pendidikan berisiko terganggu. Banyak sekolah di Jawa Barat belum sepenuhnya mampu menggantikan peran tenaga non-ASN dengan formasi PPPK yang tersedia.
Dedi menegaskan, keberadaan mereka bukan pelengkap, melainkan tulang punggung layanan pendidikan. “Faktanya, mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga aktivitas belajar mengajar tetap berjalan,” katanya.
Akar Masalah, Transisi PPPK yang Belum Tuntas
Masalah ini muncul dari fase transisi kebijakan nasional yang belum sepenuhnya sinkron dengan kebutuhan daerah. Larangan merekrut atau membayar tenaga honorer setelah seleksi PPPK dimaksudkan untuk menertibkan sistem kepegawaian. Namun implementasinya di lapangan justru memunculkan celah baru.
Data Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat ribuan tenaga honorer masih aktif bekerja, namun status mereka terjebak di antara regulasi dan kebutuhan riil.
Seorang pejabat pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyebut kondisi ini sebagai “zona abu-abu administratif”. Ia menilai pemerintah pusat perlu memberi ruang diskresi sementara agar daerah tidak tersandera aturan yang belum adaptif.
Mencari Jalan Tengah
Pertemuan antara Dedi dan Menteri PANRB diharapkan menghasilkan solusi teknis, baik berupa diskresi kebijakan maupun mekanisme khusus yang memungkinkan pembayaran gaji tanpa melanggar aturan.
Langkah ini menjadi krusial, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan gaji, tetapi juga menjaga stabilitas layanan pendidikan di daerah.
Jika tidak segera ditemukan solusi, dampaknya bisa meluas—mulai dari menurunnya motivasi tenaga honorer hingga terganggunya kualitas pembelajaran di sekolah.
Di tengah tekanan regulasi, pemerintah daerah kini dituntut tidak hanya patuh, tetapi juga adaptif dalam mencari solusi. Nasib ribuan honorer Jabar pun kini bergantung pada hasil dialog kebijakan di tingkat pusat.
Baca berita dan analisis lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






