Polisi Tak Proses Laporan Balik Santriwati Pelapor Pelecehan Pimpinan Ponpes

JurnalLugas.Com – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Jepara memasuki babak baru yang memicu perhatian publik. Seorang santriwati yang sebelumnya melaporkan pimpinan pondok pesantren atas dugaan pelecehan seksual kini justru menghadapi laporan balik dengan tuduhan perzinaan.

Perkembangan tersebut memunculkan perdebatan mengenai perlindungan korban kekerasan seksual serta potensi tekanan psikologis yang dapat muncul selama proses penegakan hukum berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 19 tahun yang mengaku mengalami tindakan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Setelah laporan itu diproses dan berujung pada penetapan tersangka terhadap terduga pelaku, muncul laporan baru yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

Laporan Balik

Laporan dugaan perzinaan diajukan oleh istri tersangka melalui kuasa hukumnya. Menurut pihak pelapor, langkah tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki istri sah yang merasa dirugikan akibat dugaan hubungan yang dituduhkan terjadi antara suaminya dan santriwati tersebut.

Kuasa hukum pelapor menyatakan kliennya mengalami tekanan psikologis, stigma sosial, hingga sorotan publik sejak kasus tersebut mencuat ke ruang publik.

Selain membuat laporan kepada kepolisian, pihak istri tersangka juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka menilai situasi yang berkembang telah menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Tim Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai laporan balik tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap korban yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.

Baca Juga  Modus Ritual Pembersihan Diri, Oknum Pelatih Silat Cabuli 5 Anak

Menurut tim pendamping korban, setiap korban kekerasan seksual memiliki pengalaman psikologis yang berbeda. Tidak sedikit korban yang membutuhkan waktu panjang sebelum akhirnya mampu mengungkapkan peristiwa yang dialami kepada keluarga maupun aparat penegak hukum.

Mereka menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persetujuan dari korban.

“Korban sering kali membutuhkan proses panjang untuk memahami apa yang dialaminya, terutama ketika terdapat relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku,” ujar kuasa hukum korban.

Tim hukum juga menyoroti fenomena grooming atau manipulasi psikologis yang dapat terjadi dalam relasi yang tidak setara. Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat membuat korban kesulitan menyadari bahwa dirinya sedang menjadi sasaran kekerasan atau eksploitasi.

Relasi Kuasa Jadi Faktor Penting

Pengamat hukum dan aktivis perlindungan perempuan selama ini menilai kasus yang melibatkan hubungan antara pemimpin lembaga dan anggota di bawahnya perlu dilihat secara lebih komprehensif. Relasi kuasa dianggap menjadi salah satu faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur pemaksaan maupun tekanan psikologis.

Dalam berbagai kasus serupa, korban sering menghadapi ketakutan kehilangan akses pendidikan, tekanan sosial, hingga rasa takut tidak dipercaya ketika mencoba mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

Karena itu, pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban menjadi salah satu prinsip utama dalam penanganan perkara kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Polisi Tegaskan Laporan Tidak Dilanjutkan

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan yang diajukan oleh istri tersangka. Namun, penyidik menegaskan laporan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Ustadz SAM, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka, Dugaan Pelecehan di Berbagai Kota

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban menerima setiap aduan masyarakat. Meski demikian, laporan tersebut saat ini ditangguhkan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Laporan tetap kami terima sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, tetapi tidak kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sedikit meredakan kekhawatiran berbagai pihak yang menilai laporan balik dapat menimbulkan tekanan tambahan terhadap korban.

Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara utama, pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan santriwati tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup.

Tersangka saat ini telah menjalani penahanan dan proses hukum masih terus berjalan. Berkas perkara diketahui masih dalam tahap penyempurnaan sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban selama proses hukum berlangsung. Mereka juga meminta agar korban tidak kembali mengalami tekanan sosial maupun psikologis akibat perkembangan kasus yang sedang ditangani.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan pembuktian hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban agar berani menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut akan intimidasi atau stigma di tengah masyarakat.

Baca berita hukum, sosial, dan peristiwa nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait