JurnalLugas.Com — Ketegangan baru mencuat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, resmi melaporkan juru bicara lembaga tersebut, Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan itu disampaikan langsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026), dan menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas komunikasi resmi lembaga antirasuah.
Tuduhan Penyampaian Informasi Tak Sesuai Fakta
Faizal menegaskan, laporan yang ia ajukan bersifat personal terhadap Budi Prasetyo, bukan terhadap institusi KPK secara keseluruhan. Ia menduga terdapat penyalahgunaan fasilitas lembaga untuk membangun opini publik yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Kami menduga ada penggunaan fasilitas lembaga untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Faizal dalam keterangannya.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK terkait proses pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia secara khusus menyoroti informasi yang menyebut adanya penyitaan barang oleh KPK.
“Ada pernyataan yang kami anggap sebagai fitnah dan kebohongan besar, termasuk soal penyitaan barang dari kami,” tegasnya.
Langkah membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK disebut sebagai upaya mencari kejelasan sekaligus menjaga transparansi. Faizal berharap Dewas segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.
Menurutnya, Dewas memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas internal KPK tetap terjaga, terutama dalam aspek komunikasi publik yang sensitif.
“Kami berharap Dewas KPK segera merespons laporan ini sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum,” katanya.
Ujian Kredibilitas Lembaga Antikorupsi
Kasus ini menjadi ujian tersendiri bagi KPK, terutama dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah sorotan terhadap penanganan perkara di sektor perpajakan dan kepabeanan, setiap pernyataan resmi dinilai memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat.
Pengamat komunikasi hukum menilai, perbedaan versi antara pihak yang diperiksa dan juru bicara lembaga penegak hukum bukan hal baru. Namun, eskalasi hingga pelaporan ke Dewas mencerminkan tingginya sensitivitas isu serta pentingnya akurasi informasi.
Jika Dewas KPK memproses laporan ini, maka publik akan menunggu apakah ada pelanggaran etik dalam penyampaian informasi oleh pejabat lembaga.
Di sisi lain, KPK juga dituntut tetap menjaga profesionalisme dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan, termasuk dalam menyampaikan perkembangan perkara ke publik.
Baca berita investigasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






