Hak Debt Collector Menurut Hukum, Sesuai Pasal KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, dan Aturan OJK

JurnalLugas.Com — Praktik penagihan utang oleh debt collector kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Di satu sisi, penagihan merupakan hak kreditur. Namun di sisi lain, tindakan yang dilakukan penagih sering kali dianggap melampaui batas.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka aturan yang tegas untuk mengatur aktivitas debt collector. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Penagihan Utang di Indonesia

1. KUHPerdata, Dasar Hubungan Utang Piutang

Dalam KUHPerdata, hubungan antara kreditur dan debitur diatur melalui perjanjian. Beberapa pasal penting antara lain:

  • Pasal 1320 KUHPerdata
    Mengatur syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
  • Pasal 1338 KUHPerdata
    Menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
  • Pasal 1238 KUHPerdata
    Menyatakan debitur dianggap lalai setelah diberikan peringatan atau somasi.

Dari pasal ini, penagihan oleh debt collector pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian yang sah.

Seorang akademisi hukum menyebut, “Debt collector hanyalah perpanjangan tangan kreditur. Haknya berasal dari perjanjian, bukan dari kekuasaan memaksa.”

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang ini menjadi benteng utama bagi debitur agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang merugikan.

  • Pasal 4
    Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
  • Pasal 7
    Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usahanya.
  • Pasal 8
    Melarang praktik yang merugikan atau menyesatkan konsumen.
  • Pasal 18
    Melarang klausula baku yang merugikan konsumen secara sepihak.

Artinya, meskipun utang harus dibayar, proses penagihan tidak boleh melanggar hak-hak dasar konsumen.

3. Peraturan OJK, Standar Etika Penagihan

Untuk sektor jasa keuangan, OJK mengatur lebih rinci melalui:

  • POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan
  • SEOJK No. 18/SEOJK.07/2017 tentang penagihan kredit kepada konsumen

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa debt collector wajib:

  • Memiliki identitas resmi
  • Mengantongi sertifikasi penagihan
  • Bertindak tanpa ancaman atau kekerasan
  • Menjaga etika dan profesionalitas

Hak Debt Collector yang Sah Secara Hukum

Berdasarkan regulasi tersebut, debt collector memiliki hak yang terbatas namun sah, yaitu:

1. Menagih Utang

Penagih berhak mengingatkan debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

2. Bertindak atas Kuasa Kreditur

Harus dilengkapi dengan surat kuasa resmi sebagai dasar hukum penagihan.

3. Menyampaikan Informasi Kewajiban

Termasuk jumlah utang, bunga, dan denda yang telah disepakati.

4. Melakukan Komunikasi Penagihan

Baik melalui kunjungan langsung maupun media komunikasi, selama dilakukan secara wajar.

Batasan Hukum yang Tidak Boleh Dilanggar

Meski memiliki hak, debt collector tidak boleh melampaui batas berikut:

  • Melakukan kekerasan fisik atau verbal
  • Mengancam atau mengintimidasi
  • Menyita barang tanpa putusan pengadilan
  • Mempermalukan debitur di depan umum
  • Menagih dengan cara tidak manusiawi

Jika dilanggar, tindakan tersebut bisa dijerat hukum pidana maupun perdata.

Seorang praktisi hukum menegaskan, “Begitu penagihan disertai ancaman atau tekanan, maka itu bukan lagi hak, melainkan pelanggaran hukum.”

Penarikan Jaminan Harus Sesuai Prosedur

Dalam kasus pembiayaan seperti leasing kendaraan, penarikan jaminan tidak boleh sembarangan.

Harus memenuhi syarat:

  • Debitur terbukti wanprestasi
  • Ada perjanjian fidusia yang sah
  • Penarikan dilakukan secara tertib dan legal

Tanpa itu, tindakan penarikan bisa dianggap perampasan.

Hak Debitur yang Wajib Dilindungi

Debitur tidak berada dalam posisi lemah sepenuhnya. Mereka memiliki hak untuk:

  • Meminta identitas debt collector
  • Menolak penagihan ilegal
  • Mendapat perlakuan yang sopan
  • Melaporkan pelanggaran ke OJK atau kepolisian

Penagihan Harus Berbasis Hukum, Bukan Tekanan atau Arogansi

Hak debt collector memang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut. Semua tindakan harus tunduk pada KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, dan regulasi OJK.

Edukasi hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga dituntut untuk memastikan penagihan dilakukan secara profesional dan manusiawi.

Baca berita hukum dan ekonomi lainnya di https://jurnalluguas.com

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait