JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau dikenal sebagai Rudy Tanoe, sudah sesuai prosedur hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan lembaganya bukan tanpa dasar. Menurutnya, setiap penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang memadai serta melalui tahapan penyidikan yang sah.
Ia menegaskan hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. Hakim tunggal, Saut Erwin Hartono, dalam putusannya menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK sah dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Rangkaian Perkara Bansos Kemensos
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Rudy Tanoe tidak berdiri sendiri. KPK sebelumnya telah mengusut berbagai skandal bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial sejak tahun 2020. Kasus tersebut bermula dari perkara suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada Maret 2023, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penyelewengan bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021. Setahun kemudian, penyidikan meluas ke pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19.
Pencegahan Keluar Negeri
Penyidikan kemudian mengarah pada beberapa pihak lain. Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama sekaligus Dirut DNR Rudy Tanoe (BRT), mantan Dirut DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho (HER).
Di hari yang sama, KPK menetapkan tiga orang individu serta dua perusahaan sebagai tersangka baru. Lembaga antirasuah ini menilai negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar akibat praktik korupsi tersebut.
Praperadilan Ditolak
Tidak terima dengan status tersangka, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan pada 25 Agustus 2025. Ia meminta agar penetapan tersangka dinyatakan batal demi hukum. Namun, permohonan itu kandas setelah hakim menolak seluruh argumentasi yang diajukan.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, Rudy juga sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Kini, pasca putusan praperadilan, status hukumnya semakin kuat sebagai tersangka.
Budi menambahkan, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum dan mengajak publik untuk terus memantau perkembangan penyidikan. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan.
Kasus bansos di Kemensos hingga kini masih menjadi sorotan besar, karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Baca update berita hukum terbaru hanya di JurnalLugas.Com






