Pajak Mobil Listrik Diubah, Beban Warga Naik? Ini Penjelasan Menkeu

JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan pajak kendaraan listrik tidak membawa kenaikan beban fiskal bagi masyarakat. Kebijakan terbaru justru disebut hanya menggeser mekanisme pemungutan agar lebih sesuai dengan desain insentif yang diperbarui.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa secara keseluruhan tidak ada perubahan nilai total pajak yang dibayarkan. Ia menyebut penyesuaian yang terjadi hanya sebatas perpindahan skema dari satu bentuk insentif ke struktur pemungutan yang baru.

Bacaan Lainnya

“Totalnya tetap sama, tidak bertambah. Hanya cara pengaturannya yang berubah,” ujar Purbaya dalam keterangan singkat di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Aturan Baru Lewat Permendagri 11/2026

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur kembali struktur pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Dalam regulasi sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan sejumlah fasilitas insentif seperti keringanan bahkan pembebasan pada skema tertentu, termasuk dukungan fiskal pada tahap impor maupun kepemilikan awal.

Namun dalam aturan baru, struktur insentif tersebut disesuaikan sehingga lebih terintegrasi ke dalam sistem pajak daerah, tanpa menghapus prinsip dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Pajak Tetap Ada, Tapi Fleksibel di Daerah

Meski kendaraan listrik kini masuk kembali dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemerintah menegaskan bahwa pengenaan tersebut tidak bersifat mutlak.

Artinya, kendaraan listrik tetap tercatat sebagai objek pajak, tetapi besaran yang dibayarkan dapat sangat bervariasi. Dalam banyak kasus, tarif bisa saja ditetapkan sangat rendah hingga nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah pusat juga masih memberikan ruang insentif melalui ketentuan pengurangan atau pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.

“Secara bersih, tidak ada perubahan beban dibanding skema sebelumnya. Hanya format fiskalnya yang kita rapikan,” tambah Purbaya dalam pernyataan yang disampaikan secara ringkas.

Fleksibilitas Fiskal Daerah Meningkat

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik. Kondisi ini membuat kebijakan pajak EV di Indonesia tidak lagi seragam antarwilayah, melainkan menyesuaikan strategi fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara dorongan transisi energi bersih dan keberlanjutan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Perubahan skema pajak kendaraan listrik ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi dorongan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Baca berita dan analisis ekonomi lainnya di JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait