JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan kembali menjadi perhatian pelaku investasi pada akhir pekan. Setelah sempat bertahan di level tinggi dalam beberapa hari terakhir, harga emas produksi Antam mengalami koreksi cukup signifikan pada perdagangan Sabtu, 6 Juni 2026.
Penurunan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa pekan terakhir dan langsung memicu perhatian masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen penyimpan nilai jangka panjang.
Berdasarkan pembaruan harga terbaru, emas Antam tercatat turun Rp32.000 per gram. Koreksi ini membuat harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp2.738.000 dari sebelumnya Rp2.770.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian. Nilai buyback emas Antam kini berada pada posisi Rp2.531.000 per gram, mengikuti tren pelemahan harga logam mulia di pasar.
Seorang analis pasar komoditas menilai penurunan harga emas merupakan bagian dari dinamika pasar yang dipengaruhi berbagai faktor global.
“Fluktuasi harga emas adalah hal yang normal. Investor biasanya memanfaatkan fase koreksi sebagai kesempatan untuk melakukan akumulasi aset secara bertahap,” ujarnya.
Minat Investasi Emas Tetap Tinggi
Meski mengalami penurunan harian, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia. Karakteristiknya yang relatif tahan terhadap inflasi membuat logam mulia tetap diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Banyak investor memilih emas sebagai aset lindung nilai karena dinilai mampu menjaga daya beli dalam jangka panjang. Selain itu, kemudahan transaksi serta ketersediaan berbagai ukuran gramasi turut mendorong pertumbuhan minat investasi emas fisik.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp1.419.000
- 1 gram: Rp2.738.000
- 2 gram: Rp5.416.000
- 3 gram: Rp8.099.000
- 5 gram: Rp13.465.000
- 10 gram: Rp26.875.000
- 25 gram: Rp67.062.000
- 50 gram: Rp134.045.000
- 100 gram: Rp268.012.000
- 250 gram: Rp669.765.000
- 500 gram: Rp1.339.320.000
- 1.000 gram: Rp2.678.600.000
Perhatikan Ketentuan Pajak Saat Bertransaksi
Masyarakat yang melakukan transaksi emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai regulasi pemerintah.
Untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dikenakan sebesar 0,45 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak resmi.
Di sisi lain, transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarif yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Peluang bagi Investor Jangka Panjang
Koreksi harga yang terjadi saat ini dinilai dapat menjadi momentum evaluasi bagi investor. Bagi sebagian pelaku pasar, penurunan harga sering dianggap sebagai kesempatan untuk menambah kepemilikan emas dengan harga yang lebih kompetitif.
Meski demikian, para pengamat mengingatkan bahwa keputusan investasi tetap harus mempertimbangkan tujuan keuangan, profil risiko, serta kondisi pasar secara menyeluruh.
Dengan karakteristiknya sebagai aset safe haven, emas diperkirakan tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam menjaga nilai kekayaan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
Baca berita ekonomi, investasi, dan bisnis terkini lainnya di JurnalLugas.Com.
(Endarto)






