JurnalLugas.Com – Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau yang dikenal sebagai Nus Kei.
Kedua pelaku, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), resmi ditahan setelah penyidik Polda Maluku melakukan gelar perkara dan menguatkan bukti awal penyidikan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Maluku sesaat setelah status hukum keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Proses ini disebut sudah sesuai prosedur setelah rangkaian pemeriksaan intensif dilakukan oleh tim penyidik.
Kabid Humas Polda Maluku menyampaikan bahwa langkah penahanan diambil segera setelah hasil gelar perkara dinyatakan lengkap. “Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku sejak tadi malam,” ujarnya dalam keterangan singkat, Rabu (22/4/2026).
Jeratan Pasal Berat KUHP Baru
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga maksimal 20 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan nanti.
Kronologi Penyerangan di Area Bandara
Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di kawasan sekitar Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara. Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.25 WIT dan mengejutkan publik karena berlangsung di area publik yang cukup ramai.
Korban mengalami luka tusuk serius dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, meski sempat mendapatkan perawatan medis intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Motif Dendam Lama Jadi Pemicu
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa motif penyerangan diduga kuat berkaitan dengan dendam lama antara pelaku dan korban.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut bahwa “pelaku memiliki motif pribadi berupa balas dendam atas peristiwa masa lalu yang mereka kaitkan dengan korban,” ungkap salah satu pejabat penyidik secara singkat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kedua tersangka mengaitkan korban dengan kasus pembunuhan anggota keluarga mereka pada tahun 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi. “Mereka menduga korban adalah pihak yang berada di balik peristiwa tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan motif masih akan diuji dalam proses pembuktian hukum di pengadilan.
Penyidikan Masih Terus Berlanjut
Hingga kini, penyidik Polda Maluku masih mendalami keterangan para tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh politik daerah dan diduga berakar dari konflik lama yang kembali mencuat hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan hingga tahap persidangan untuk mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh.
Berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






