JurnalLugas.Com – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah semakin menjadi sorotan. Masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut karena dianggap menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya memberikan tanggapan. Ia mengingatkan agar setiap kepala daerah lebih bijak sebelum mengambil keputusan soal pajak, karena kebijakan itu langsung bersentuhan dengan kemampuan finansial warga.
Menurut Tito, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB sebaiknya tidak dipukul rata. Daerah diminta menimbang kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Pemerintah daerah jangan asal menetapkan angka. Lihat dulu kemampuan masyarakat, apakah layak dinaikkan atau justru ditunda,” ujar Tito, Senin (18/8/2025).
Pentingnya Komunikasi Publik
Mendagri juga menekankan pentingnya komunikasi publik sebelum menerapkan kenaikan PBB. Menurutnya, dialog dengan warga akan mencegah kesalahpahaman dan menumbuhkan rasa percaya kepada pemerintah daerah.
Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi yang sulit, kepala daerah bisa memilih untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan pajak. “Kebijakan fiskal itu harus realistis. Kalau rakyat sedang berat, jangan malah diberi tambahan beban,” tuturnya.
Ada Kewenangan Daerah, Tapi Perlu Kajian
Meski memberikan peringatan, Tito mengakui dirinya tidak memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan kebijakan daerah terkait PBB. Hal ini karena berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, otoritas penetapan pajak memang ada di tangan kepala daerah.
Namun, Tito menegaskan perannya sebagai pembina dan pengawas tetap berjalan. Dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia berkewajiban mengingatkan agar kebijakan yang dibuat benar-benar melewati proses kajian mendalam. “Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan sosial,” katanya.
Rakyat Tak Boleh Jadi Korban Kebijakan
Pakar kebijakan publik menilai pesan Mendagri sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Pajak memang menjadi sumber pendapatan penting bagi daerah, tetapi tidak bisa diberlakukan tanpa melihat daya beli rakyat.
Jika pemerintah daerah memaksakan kebijakan yang tidak sesuai situasi ekonomi warganya, dikhawatirkan kepercayaan publik akan menurun dan dapat memicu resistensi.
Mendagri menutup pesannya dengan imbauan agar kepala daerah mengedepankan empati. “Kalau kondisi ekonomi tidak memungkinkan, tunda atau batalkan. Jangan biarkan rakyat menanggung beban berlebih,” ujarnya.
Kebijakan fiskal yang adil dan transparan menjadi kunci agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
Untuk berita terbaru seputar kebijakan pajak daerah dan isu pemerintahan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com sekarang juga.






