JurnalLugas.Com – Wacana penerapan kemasan seragam atau plain packaging pada produk tembakau kembali memunculkan perdebatan di tengah upaya pemerintah memperkuat kebijakan pengendalian konsumsi rokok.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah kesehatan publik, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang dapat menjalar hingga ke sektor ketenagakerjaan dan industri nasional.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kebijakan penyeragaman kemasan berpotensi menciptakan konsekuensi yang lebih luas dibanding tujuan awalnya.
Organisasi tersebut menyoroti kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan industri resmi serta mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Ketua GAPPRI Henry Najoan menilai kemasan bukan sekadar alat pemasaran, melainkan bagian dari identitas merek yang dilindungi secara hukum. Menurutnya, apabila seluruh produk menggunakan desain dan warna yang seragam, konsumen akan semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasar.
“Yang dipersoalkan bukan lagi peringatan kesehatan, tetapi menyangkut hak merek dan identitas industri,” ujar Henry dalam keterangannya.
Ancaman bagi Industri Padat Karya
Kekhawatiran terbesar yang disampaikan pelaku industri adalah dampak terhadap lapangan pekerjaan. Industri Hasil Tembakau (IHT) selama ini dikenal sebagai salah satu sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani, buruh pabrik, distribusi hingga sektor pendukung lainnya.
GAPPRI menilai apabila kebijakan baru memicu penurunan daya saing industri legal, maka risiko pengurangan produksi hingga pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperburuk situasi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan global.
Selain itu, pelaku industri juga menyoroti kemungkinan masuknya kebijakan yang dianggap mengadopsi standar internasional tertentu tanpa mempertimbangkan karakteristik industri nasional. Mereka menegaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sehingga setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi domestik secara menyeluruh.
Konsumsi Rokok Disebut Sudah Menurun
Menurut data yang disampaikan GAPPRI, tren produksi rokok nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Produksi yang pada 2019 mencapai lebih dari 356 miliar batang tercatat turun menjadi sekitar 307 miliar batang pada 2025.
Data tersebut, menurut GAPPRI, menunjukkan bahwa berbagai instrumen pengendalian yang telah berjalan selama ini telah memberikan dampak terhadap konsumsi tanpa perlu menerapkan kebijakan kemasan polos.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada edukasi, pengawasan pasar, serta pemberantasan rokok ilegal dibanding menambah regulasi baru yang berpotensi menimbulkan efek ekonomi yang luas.
DPR Ingatkan Dampak bagi Petani dan Buruh
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, yang menyoroti wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektrik.
Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi bahan baku lokal dapat berdampak langsung terhadap rantai produksi industri hasil tembakau. Ia mengingatkan bahwa sektor ini menopang kehidupan jutaan pekerja dan petani di berbagai daerah.
Nurhadi menilai standar yang terlalu ketat berisiko membuat hasil panen petani tidak terserap industri. Jika kondisi tersebut terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan pabrik rokok, tetapi juga keluarga petani yang menggantungkan penghasilan dari komoditas tembakau.
“Sektor ini melibatkan jutaan tenaga kerja. Kebijakan yang tidak realistis dapat memicu efek berantai terhadap lapangan pekerjaan,” katanya.
Potensi Tumpang Tindih Regulasi
Selain isu ketenagakerjaan, DPR juga menyoroti kemungkinan munculnya ketidakpastian hukum apabila regulasi baru diterbitkan tanpa sinkronisasi dengan aturan yang telah berlaku.
Menurut Nurhadi, standar mutu produk tembakau sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Karena itu, pemerintah diminta berhati-hati agar tidak menciptakan tumpang tindih kebijakan yang justru membingungkan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat memang penting, namun kebijakan yang diterbitkan juga harus memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan keberlangsungan usaha nasional.
Perdebatan mengenai kemasan polos dan pembatasan kandungan rokok menunjukkan kompleksitas sektor hasil tembakau di Indonesia. Di satu sisi terdapat agenda kesehatan publik yang terus diperkuat, sementara di sisi lain terdapat jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha yang bergantung pada industri tersebut.
Karena itu, berbagai pihak mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum mengambil keputusan strategis. Pendekatan yang mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, tenaga kerja, serta penerimaan negara dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di masa mendatang.
Baca berita ekonomi, bisnis, dan kebijakan nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)





