JurnalLugas.Com – Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menyelesaikan masa kerja di Jepang setiap tahun sering kali fokus pada persiapan kepulangan dan rencana usaha di tanah air. Namun, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian, yakni hak pengembalian pajak yang berpotensi diklaim sebelum atau setelah kembali ke Indonesia.
Banyak PMI belum menyadari bahwa selama bekerja di Jepang mereka membayar sejumlah kewajiban pajak kepada pemerintah setempat. Dalam kondisi tertentu, sebagian dari dana tersebut dapat diajukan untuk dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenal Sistem Pajak bagi Pekerja Asing di Jepang
Selama bekerja secara legal di Jepang, PMI umumnya dikenakan beberapa jenis pajak, seperti pajak penghasilan dan pajak daerah. Potongan tersebut langsung dilakukan melalui sistem penggajian perusahaan sehingga pekerja tidak perlu membayar secara terpisah.
Pakar ketenagakerjaan migran menjelaskan bahwa pekerja asing memiliki hak yang sama dengan warga negara lain dalam hal perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
“Banyak pekerja migran tidak mengetahui bahwa ada beberapa komponen pajak yang dapat diklaim kembali setelah kontrak kerja berakhir,” ujar seorang konsultan migrasi tenaga kerja yang mendampingi PMI di Jepang, Jumat 06 Juni 2026.
Pajak Penghasilan yang Berpotensi Dikembalikan
Dalam beberapa kasus, PMI dapat mengajukan koreksi atau pengembalian pajak penghasilan apabila terjadi kelebihan pembayaran selama tahun berjalan. Hal ini biasanya berkaitan dengan perhitungan pendapatan, potongan keluarga, maupun penyesuaian administrasi perpajakan.
Proses tersebut dikenal sebagai pengajuan pengembalian pajak atau tax refund yang dilakukan sesuai prosedur otoritas perpajakan Jepang.
Besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing pekerja, lama bekerja, serta jumlah pajak yang telah dibayarkan.
Hak Klaim Terkait Dana Pensiun
Selain pajak, PMI yang telah mengikuti sistem pensiun nasional Jepang juga berpeluang mengajukan pengembalian sebagian dana pensiun melalui skema lump-sum withdrawal payment setelah meninggalkan Jepang secara permanen.
Setelah dana tersebut cair, biasanya masih terdapat pemotongan pajak tertentu yang dalam kondisi tertentu dapat diajukan kembali melalui prosedur perpajakan yang berlaku.
Karena itu, PMI disarankan menyimpan seluruh dokumen ketenagakerjaan dan perpajakan sebelum kembali ke Indonesia.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan berbagai klaim terkait pajak, beberapa dokumen penting biasanya diperlukan, antara lain:
- Paspor dan kartu residensi.
- Bukti pembayaran pajak.
- Dokumen penghasilan dari perusahaan.
- Rekening bank untuk pencairan dana.
- Surat kuasa atau perwakilan pajak apabila diperlukan.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran proses pengajuan.
Jangan Terburu-buru Membuang Dokumen Kerja
Banyak PMI yang menganggap dokumen lama tidak lagi berguna setelah kontrak berakhir. Padahal, bukti pemotongan pajak dan dokumen penghasilan sering kali menjadi syarat utama untuk mengajukan klaim.
Oleh karena itu, pekerja disarankan menyimpan seluruh arsip penting setidaknya beberapa tahun setelah kembali ke Indonesia.
Pentingnya Mencari Informasi Resmi
Aturan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah Jepang. Karena itu, PMI sebaiknya mencari informasi melalui lembaga resmi, kantor pajak setempat, atau pendamping yang memahami prosedur administrasi di Jepang.
Dengan memahami hak-hak perpajakan yang dimiliki, PMI dapat mengoptimalkan manfaat finansial dari hasil kerja mereka di luar negeri.
Dana yang berhasil diklaim kembali juga dapat menjadi tambahan modal usaha, tabungan keluarga, maupun investasi setelah kembali ke tanah air.
Baca informasi menarik lainnya di JurnalLugas.Com
(Putrawan)






