JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan kondisi harga beras nasional masih berada dalam kendali dan tidak mengalami kenaikan, meski sempat beredar kekhawatiran terkait meningkatnya biaya logistik serta penggunaan kemasan plastik di rantai distribusi pangan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa kebijakan harga beras tetap mengacu pada instrumen resmi pemerintah, termasuk skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajib dipatuhi pelaku usaha.
Dalam kunjungan pengawasan stok di Gudang Bulog Karawang, Jawa Barat, Amran menegaskan tidak ada ruang bagi pedagang untuk menaikkan harga di luar ketentuan.
Ia menyebut harga sudah memiliki batas yang jelas dan tidak bisa dipermainkan di pasar.
“Tidak ada kenaikan. Ada HET yang sudah ditetapkan. Kami minta pedagang disiplin, jangan menjual di atas batas itu,” ujarnya dengan penekanan.
Data Inflasi Jadi Dasar, Bukan Spekulasi
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan harga pangan tidak dibuat berdasarkan asumsi, melainkan data inflasi dan tren ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Amran menjelaskan bahwa posisi beras saat ini sudah tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi, berbeda dengan periode sebelumnya yang kerap mendominasi kenaikan harga konsumen.
“Sekarang kita pakai data, bukan rasa. Dua tahun terakhir beras bukan lagi penyumbang inflasi terbesar. Karena itu SPHP tidak dinaikkan,” jelasnya.
Pendekatan berbasis data tersebut menjadi dasar pemerintah menjaga harga tetap stabil, sekaligus memastikan daya beli masyarakat tidak tertekan oleh fluktuasi pasar.
Stok Beras Nasional Tertinggi dalam Sejarah
Dari sisi pasokan, pemerintah memastikan kondisi cadangan beras nasional berada dalam posisi sangat kuat. Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog dilaporkan mencapai lebih dari 5,1 juta ton per April 2026.
Angka ini disebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah Indonesia untuk periode bulan April, sekaligus menjadi bantalan kuat terhadap potensi gejolak harga.
Kondisi tersebut memperkuat keyakinan pemerintah bahwa tidak ada alasan fundamental bagi kenaikan harga beras di tingkat konsumen.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Selain menjaga stabilitas harga dan pasokan, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi pangan. Praktik spekulasi harga hingga manipulasi pasar dipastikan akan ditindak tegas.
Amran menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan strategis.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa sejumlah kasus hukum telah ditangani, termasuk dalam komoditas beras, pupuk, hingga minyak goreng yang sebelumnya menimbulkan kerugian besar di tingkat petani dan konsumen.
HET Jadi Batas Wajib di Pasar
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa harga beras medium dan premium telah diatur melalui skema HET nasional. Untuk beras SPHP sendiri, harga tetap disesuaikan dengan zona distribusi tanpa perubahan.
Kebijakan ini menjadi instrumen utama agar harga tetap terjangkau dan tidak dipengaruhi oleh spekulasi pasar.
Dengan stok melimpah, regulasi ketat, dan intervensi pemerintah yang konsisten, stabilitas harga beras dinilai masih dalam kondisi aman dan terkendali.
Di tengah dinamika biaya distribusi dan tekanan pasar global, pemerintah menegaskan fokus utama tetap pada stabilitas harga pangan domestik. Kombinasi antara stok besar, pengawasan ketat, dan kebijakan berbasis data menjadi kunci menjaga ketahanan pangan nasional.
Pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang dapat mengganggu keseimbangan harga di pasar beras Indonesia.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(ED)






