JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil pendakwah yang juga dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap KB telah dijadwalkan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026). Menurutnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan peran KB sebagai salah satu pihak dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB sebagai pihak PIHK,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK menaruh perhatian pada dugaan praktik jual beli serta mekanisme pengisian kuota haji khusus yang diduga bersumber dari kuota tambahan. Skema tersebut saat ini tengah ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam distribusinya.
Budi menambahkan bahwa keterangan dari KB dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. Ia juga menyebut KPK berharap pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif.
“Kami berharap saksi hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi menegaskan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas, khususnya calon jamaah haji. KPK sendiri masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri alur kebijakan, distribusi kuota, hingga potensi keterlibatan berbagai pihak terkait.
Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut konstruksi lengkap perkara maupun pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci diharapkan dapat membuka titik terang atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus yang menjadi sorotan dalam penyidikan ini.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com
(SF)






