Perpres PSEL Terbit, Sampah Kini Jadi Emas Listrik, Investor Dijamin Untung 30 Tahun

JurnalLugas.Com — Pemerintah mempercepat langkah transformasi pengelolaan sampah nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kini masuk fase akselerasi serius, bukan sekadar wacana.

Di tengah tekanan krisis sampah perkotaan, kebijakan ini menghadirkan skema yang lebih “ramah investor” sekaligus menjanjikan kepastian bisnis jangka panjang.

Bacaan Lainnya

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa pemerintah kini memberikan jaminan ekonomi yang lebih solid. Salah satu kuncinya adalah penetapan tarif listrik yang tidak berubah selama puluhan tahun.

“Tarif listrik dipatok USD 0,2 per kWh, bersifat final dan berlaku hingga 30 tahun tanpa renegosiasi,” ujar Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih jauh, pemerintah juga mewajibkan PT PLN (Persero) untuk menyerap seluruh listrik yang dihasilkan PSEL. Skema ini dinilai sebagai “jaminan pasar” yang selama ini menjadi kekhawatiran utama investor sektor energi berbasis sampah.

Insentif Pajak hingga Dukungan Danantara

Tak hanya soal tarif, pemerintah juga menyuntikkan berbagai insentif fiskal. Mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi dalam negeri, hingga keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha.

Menariknya, proyek ini juga akan didukung pembiayaan oleh Danantara, yang diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi skala besar.

Langkah ini menempatkan PSEL sebagai salah satu proyek strategis yang tidak hanya berorientasi lingkungan, tetapi juga ekonomi.

Sampah Jadi Energi Multi Produk

Perpres terbaru ini juga memperluas cakupan hasil pengolahan. Jika sebelumnya fokus pada listrik, kini PSEL bisa menghasilkan berbagai bentuk energi alternatif.

Selain listrik, pengolahan sampah dapat dikembangkan menjadi biogas hingga Refuse Derived Fuel (RDF), yang berpotensi menjadi bahan bakar industri.

Diversifikasi ini membuka peluang bisnis baru sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sampah yang selama ini terbuang percuma.

Izin Dipangkas, Lahan Disiapkan Gratis

Masalah klasik proyek infrastruktur birokrasi panjang ikut dipangkas. Pemerintah kini memangkas proses izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi hanya dua bulan.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan tanpa biaya bagi investor.

“Kewenangan disentralisasi ke pusat untuk mempercepat proses, termasuk penyediaan lahan oleh daerah,” jelas Qodari.

Kebijakan ini dinilai sebagai game changer yang bisa menghapus hambatan utama proyek PSEL di masa lalu.

Dari 12 Kota ke 61 Daerah

Jika sebelumnya proyek ini terbatas pada 12 kota, kini cakupan diperluas secara signifikan. Seluruh daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari berpeluang membangun fasilitas PSEL.

Pemerintah menargetkan pembangunan di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota, dengan kapasitas pengolahan mencapai 33.000 ton sampah per hari.

Tahap awal akan dimulai melalui peletakan batu pertama pada Juni 2026 di sejumlah wilayah strategis seperti Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.

Momentum Baru Energi Bersih

Perpres ini tidak hanya menyasar pengurangan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari transisi energi bersih nasional. Dengan jaminan tarif, kepastian pasar, dan insentif fiskal, pemerintah mencoba mengubah masalah sampah menjadi peluang energi.

Jika implementasi berjalan sesuai rencana, Indonesia berpotensi memasuki era baru di mana sampah bukan lagi beban, melainkan sumber daya strategis.

Baca selengkapnya di: https://jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait