Bansos Lewat Kopdes Bisa Jadi Bumerang? Risiko Patronase dan Konflik Kepentingan

JurnalLugas.Com — Pemanfaatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai saluran distribusi bantuan sosial (bansos) dinilai menyimpan peluang sekaligus risiko. Skema yang digadang mempercepat penyaluran ini justru bisa membuka celah baru jika tidak dibarengi tata kelola yang kuat dan transparan.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa pelibatan institusi desa memang berpotensi meningkatkan ketepatan sasaran. Namun, efektivitas itu sangat bergantung pada integritas sistem yang dibangun.

Bacaan Lainnya

“Secara konsep, desa lebih memahami kondisi warganya. Tapi tanpa tata kelola yang kuat, distribusi bansos bisa bergeser dari berbasis kebutuhan menjadi kedekatan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Risiko Patronase dan Bias Akses

Menurut Yusuf, potensi praktik patronase menjadi salah satu ancaman utama. Dalam kondisi tertentu, akses terhadap bantuan sosial bisa dipengaruhi relasi personal, bukan indikator kemiskinan atau kerentanan yang objektif.

Situasi ini dinilai semakin kompleks ketika terjadi tumpang tindih peran antara penerima manfaat dan pengelola koperasi. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang sulit diawasi.

“Ketika penerima juga menjadi bagian dari penyalur, garis pembatas menjadi kabur. Ini rawan disalahgunakan,” katanya.

Dalam prinsip perlindungan sosial modern, pemisahan fungsi antara penyalur dan penerima merupakan elemen mendasar untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah penyimpangan.

Tiga Syarat Penting Agar Bansos Tepat Sasaran

Untuk memastikan program tetap berjalan efektif, Yusuf menggarisbawahi tiga prasyarat utama yang tidak bisa diabaikan.

Pertama, integrasi data penerima bansos harus terkoneksi dengan sistem pusat dan diperbarui secara berkala. Pendekatan berbasis data statis di tingkat lokal dinilai tidak lagi relevan dalam konteks dinamika sosial ekonomi saat ini.

Kedua, sistem penyaluran perlu diarahkan ke metode non-tunai. Skema ini dinilai lebih transparan dan mudah ditelusuri, sehingga meminimalisir potensi kebocoran.

Ketiga, keberadaan kanal pengaduan independen menjadi krusial. Masyarakat harus memiliki ruang aman untuk melaporkan penyimpangan tanpa tekanan dari struktur lokal, baik koperasi maupun pemerintah desa.

Uji Coba Jadi Kunci Sebelum Implementasi Luas

Yusuf juga mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan skema ini secara nasional tanpa evaluasi awal. Uji coba terbatas dinilai penting untuk mengukur efektivitas sekaligus mengidentifikasi potensi masalah di lapangan.

“Pendekatan bertahap dengan evaluasi berkala akan jauh lebih aman dibanding langsung diterapkan dalam skala besar,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menilai Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi desa yang strategis. Selain menyalurkan bansos, koperasi ini juga dirancang menjadi offtaker hasil pertanian, pengendali harga, distributor barang kebutuhan pokok, hingga penyedia layanan keuangan berbunga rendah.

Dengan fungsi yang luas, keberhasilan Kopdes tidak hanya ditentukan oleh kapasitas ekonomi, tetapi juga kualitas tata kelola. Tanpa itu, program yang bertujuan memperkuat kesejahteraan justru berisiko menciptakan persoalan baru di tingkat akar rumput.

Baca selengkapnya di https://jurnallugas.com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait