Harta Bersama dalam Islam, Ketika Keadilan Keluarga Berawal dari Pengakuan atas Kontribusi Suami dan Istri

JurnalLugas.Com – Perdebatan mengenai harta bersama dalam perkawinan kerap muncul ketika rumah tangga menghadapi persoalan hukum, terutama saat terjadi perceraian atau pembagian warisan. Namun jauh sebelum konsep tersebut diatur dalam berbagai peraturan modern, nilai-nilai yang mendasarinya telah tercermin dalam ajaran Islam melalui prinsip keadilan, penghargaan terhadap usaha, dan kemitraan dalam keluarga.

Salah satu landasan penting yang sering dijadikan rujukan adalah Surat An-Nisa ayat 32. Ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas hasil dari usaha yang mereka lakukan. Pesan tersebut bukan hanya berbicara mengenai kepemilikan individu, tetapi juga mengandung nilai yang lebih luas tentang penghormatan terhadap kontribusi setiap anggota keluarga.

Bacaan Lainnya

Dalam kajian hukum keluarga Islam, ayat ini dipandang sebagai pengakuan terhadap posisi perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak ekonomi sendiri. Pada masa ketika perempuan sering kali tidak mendapatkan ruang yang setara dalam urusan ekonomi, Al-Qur’an justru memberikan legitimasi bahwa perempuan berhak atas hasil kerja dan pengorbanannya.

Pakar hukum keluarga Islam menjelaskan bahwa prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun relasi keluarga yang adil.

“Islam mengajarkan bahwa setiap usaha memiliki nilai dan konsekuensi hak. Karena itu, kontribusi dalam keluarga tidak boleh dilihat hanya dari besarnya penghasilan yang dibawa pulang,” ujar seorang akademisi hukum Islam dalam berbagai kajian keluarga kontemporer.

Kontribusi Rumah Tangga Juga Memiliki Nilai Ekonomi

Pemahaman mengenai usaha dalam Islam tidak terbatas pada pekerjaan yang menghasilkan uang. Aktivitas mengasuh anak, mengelola rumah tangga, memberikan dukungan emosional, hingga menjaga stabilitas keluarga juga termasuk bentuk kontribusi yang memungkinkan sebuah keluarga berkembang.

Baca Juga  Korban KDRT Kini Bisa Cerai Tanpa Syarat 6 Bulan

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, keberhasilan ekonomi suami sering kali tidak dapat dipisahkan dari peran istri yang memastikan rumah tangga berjalan dengan baik. Sebaliknya, pencapaian karier seorang istri juga kerap didukung oleh kehadiran suami yang berbagi tanggung jawab keluarga.

Pandangan inilah yang kemudian melahirkan pemahaman bahwa kesejahteraan keluarga merupakan hasil kerja sama, bukan semata-mata hasil usaha individu. Ketika kekayaan diperoleh selama masa perkawinan melalui proses kehidupan yang saling mendukung, maka terdapat alasan moral dan hukum untuk mengakui keberadaan harta bersama.

Harta Bersama sebagai Wujud Keadilan

Konsep harta bersama pada dasarnya lahir dari semangat keadilan distributif. Dalam perspektif ini, pembagian hak tidak selalu ditentukan oleh siapa yang memperoleh penghasilan lebih besar, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi yang mungkin tidak terlihat secara finansial.

Seorang ibu rumah tangga yang selama bertahun-tahun mengurus anak dan menjaga rumah, misalnya, telah memberikan kontribusi yang memungkinkan pasangan bekerja dan memperoleh pendapatan secara optimal. Karena itu, hasil yang diperoleh selama perkawinan tidak selalu dapat dipisahkan secara mutlak antara milik suami atau milik istri.

Prinsip tersebut menjadi relevan dalam sistem hukum keluarga modern di Indonesia yang mengakui adanya harta bersama sebagai hasil dari kehidupan perkawinan yang dijalani secara kolektif.

Perlindungan Hak Ekonomi Suami dan Istri

Nilai yang terkandung dalam Surat An-Nisa ayat 32 juga memperkuat perlindungan terhadap hak ekonomi kedua belah pihak. Pengakuan terhadap kontribusi masing-masing pasangan menjadi penting ketika perkawinan berakhir karena perceraian maupun kematian.

Baca Juga  Putusan MK Soal Perkawinan Beda Agama, Kepastian Hukum atau Pembatasan Hak?

Dengan adanya pengakuan tersebut, hak ekonomi suami maupun istri tetap memperoleh perlindungan yang proporsional. Tidak ada pihak yang kehilangan hak hanya karena kontribusinya tidak berbentuk penghasilan langsung.

Konsep ini sejalan dengan tujuan syariat Islam yang menempatkan perlindungan harta sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan manusia. Harta tidak hanya dipandang sebagai aset pribadi, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam keluarga.

Kemitraan Menjadi Fondasi Keluarga

Lebih jauh, ajaran Islam memandang perkawinan sebagai hubungan kemitraan yang saling melengkapi. Suami dan istri memiliki peran berbeda, tetapi keduanya berkontribusi dalam membangun kehidupan bersama.

Dari kemitraan tersebut lahir kesejahteraan, stabilitas keluarga, dan berbagai aset yang diperoleh selama masa perkawinan. Karena itu, harta bersama tidak sekadar dipahami sebagai persoalan kepemilikan, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja sama yang telah dibangun oleh kedua pasangan.

Pada akhirnya, konsep harta bersama dalam Islam mencerminkan nilai keadilan yang menghormati setiap bentuk kontribusi. Baik yang diwujudkan dalam bentuk penghasilan, tenaga, waktu, maupun pengorbanan, seluruhnya memiliki nilai yang sama penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Baca berita menarik lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait