JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga tiket dan meningkatkan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema PPN DTP Lebaran tahun ini jauh lebih besar dibandingkan insentif sebelumnya. Pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah hanya menanggung sebagian PPN.
“Kalau sebelumnya saat Natal pemerintah menanggung enam persen, untuk Lebaran 2026 ini ditanggung penuh,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Aturan PPN DTP Ditargetkan Rampung Awal Februari
Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah tengah merampungkan payung hukum stimulus tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar dapat segera diterapkan.
“Regulasi masih menunggu PMK. Harapannya awal pekan depan sudah selesai,” kata Airlangga.
Dengan rampungnya aturan tersebut, masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan kebijakan ini untuk merencanakan perjalanan mudik lebih awal dengan harga tiket yang lebih terjangkau.
Kemenhub Dorong Percepatan Finalisasi Kebijakan
Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ia mengungkapkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih terus dilakukan guna memastikan kebijakan stimulus berjalan optimal.
Menurutnya, percepatan finalisasi menjadi penting agar masyarakat memiliki cukup waktu memesan tiket sebelum puncak arus mudik.
“Kami terus berkoordinasi agar kebijakan ini bisa segera diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Diskon Transportasi dan Tol Ikut Disiapkan
Selain insentif tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan program diskon lintas moda transportasi selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut mencakup potongan harga tiket kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga penyesuaian tarif jalan tol.
Program serupa sebelumnya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026 dan dinilai efektif mendorong pergerakan masyarakat sekaligus menjaga aktivitas ekonomi nasional.
Evaluasi Nataru Jadi Dasar Kebijakan Lebaran
Berdasarkan evaluasi pemerintah, realisasi program diskon transportasi pada periode Nataru tercatat melampaui target di sejumlah sektor. Di sektor penerbangan, insentif diberikan melalui berbagai skema, mulai dari PPN DTP tiket kelas ekonomi, diskon fuel surcharge, pemangkasan biaya jasa kebandarudaraan, hingga perpanjangan jam operasional bandara.
Kombinasi kebijakan tersebut berhasil menurunkan harga tiket pesawat sekitar 13–14 persen. Jumlah penumpang penerbangan selama Nataru juga mencapai 3,7 juta orang, atau 104,2 persen dari target awal sebanyak 3,5 juta penumpang.
Dengan skema PPN DTP 100 persen pada Lebaran 2026, pemerintah optimistis dampaknya akan lebih besar, baik dalam menekan biaya perjalanan masyarakat maupun menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional selama musim mudik.
Baca berita ekonomi dan kebijakan nasional lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






