JurnalLugas.Com — Wacana penghapusan sistem kuota internet hangus kembali memantik perdebatan panas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Di tengah tuntutan konsumen agar sisa kuota dapat diperpanjang tanpa batas masa aktif, industri telekomunikasi justru memperingatkan dampak besar yang dinilai bisa mengganggu stabilitas layanan internet nasional.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar Senin, 4 Mei 2026, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai kebijakan kuota internet yang terus berlaku tanpa batas waktu berpotensi memicu kenaikan tarif internet hingga penumpukan akses data oleh kelompok tertentu.
Kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, menyampaikan bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon terkait kuota internet tidak hangus, maka operator seluler akan menghadapi tekanan besar dalam pengelolaan jaringan.
Menurutnya, pelanggan dengan daya beli tinggi dapat mengakumulasi kuota dalam jumlah besar dan menguasai kapasitas jaringan yang sejatinya terbatas.
“Jika aturan itu diterapkan, pengguna dengan kemampuan finansial besar bisa menumpuk kuota untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya dalam jangka panjang,” ujar Adnial di hadapan majelis hakim MK.
ATSI menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan akses internet di masyarakat. Kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio yang terbatas dikhawatirkan mengalami overkapasitas sehingga berdampak pada penurunan kualitas layanan secara nasional.
Bukan hanya itu, operator seluler juga disebut akan kesulitan melakukan perencanaan kapasitas jaringan. Penumpukan kuota aktif dinilai membuat operator sulit memprediksi konsumsi data pelanggan secara akurat.
Akibatnya, beban jaringan bisa melonjak sewaktu-waktu dan memicu internet lambat di berbagai wilayah.
Adnial menegaskan bahwa layanan internet berbasis kuota dan masa aktif selama ini menjadi bagian penting dari tata kelola ekosistem telekomunikasi nasional. Operator, kata dia, tidak semata memperoleh keuntungan dari kuota yang tidak terpakai, melainkan harus menanggung biaya investasi infrastruktur jaringan yang sangat besar.
Biaya tersebut mencakup pembangunan menara, pemeliharaan jaringan, peningkatan kapasitas data, hingga operasional layanan pelanggan yang berjalan tanpa henti setiap hari.
“Operator harus memastikan jaringan selalu siap melayani pertukaran data pelanggan setiap detik,” katanya.
ATSI juga menyoroti potensi munculnya praktik jual beli akses internet ilegal apabila kuota dapat diakumulasi tanpa batas. Kondisi itu dinilai membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memperdagangkan akses internet tanpa izin resmi.
Dalam persidangan tersebut, ATSI meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan para pemohon. Jika tidak, asosiasi meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU/XXIII/2026. Gugatan diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari.
Keduanya menggugat aturan tarif telekomunikasi dalam perubahan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Fokus gugatan adalah praktik penghangusan kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu turut menghadirkan sejumlah operator besar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat hingga PLN untuk memberikan pandangan terkait dampak regulasi tersebut.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pada 21 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Baca berita nasional dan teknologi terbaru lainnya di
JurnalLugas.Com
SF






