PP DHE SDA Direvisi, Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor Masuk ke Bank Himbara

Purbaya
Foto : Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera dirampungkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa perubahan aturan difokuskan pada kewajiban penempatan DHE di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya menjelaskan bahwa skema penempatan DHE selama ini memberikan celah bagi eksportir untuk memindahkan dana ke bank lain, menukarnya menjadi dolar Amerika Serikat (AS), hingga membawa keluar negeri. Kondisi tersebut membuat suplai dolar di pasar domestik tidak optimal.

Bacaan Lainnya

“Intinya, kami ingin aliran devisa ini benar-benar memberikan tambahan suplai dolar di dalam negeri. Selama ini tidak cukup efektif,” ujar Purbaya, Senin, 8 Desember 2025.

Ia menegaskan, dengan memusatkan penempatan DHE pada bank-bank Himbara, proses pengawasan akan lebih mudah dan potensi “kebocoran” dapat ditekan. Pemerintah juga akan menetapkan batas konversi DHE ke rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Aturan Baru Siap Diberlakukan

Menurut Purbaya, beleid tersebut akan langsung berlaku begitu PP terbaru ditandatangani. Ia menyebut proses finalisasi kini memasuki tahap akhir dan sebagian besar substansi sudah disepakati.

Menanggapi potensi ketidakseimbangan likuiditas antara bank Himbara dan non-Himbara, Purbaya menegaskan fokus utama pemerintah adalah menstabilkan suplai dolar terlebih dahulu. Penyesuaian bagi bank non-Himbara baru akan dibahas setelah mekanisme berjalan efektif.

“Ini langkah penyesuaian atas kondisi yang sudah terjadi lama. Pemerintah ingin pengelolaan devisa ekspor lebih tepat sasaran,” ucapnya.

Kemenkeu: Pengawasan DHE Harus Lebih Ketat

Secara terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa revisi PP DHE SDA juga telah dibahas bersama industri perbankan dan pelaku usaha.

“Agar pengawasan lebih kuat, kami usulkan penempatan DHE cukup di bank Himbara. Dengan begitu, Bank Indonesia lebih mudah memantau,” kata Febrio.

Proses harmonisasi aturan, menurutnya, dilakukan agar beleid baru dapat segera diundangkan tanpa mengganggu operasional eksportir.

Aturan Lama Masih Berlaku Hingga PP Baru Terbit

Sebagai pengingat, pemerintah sebelumnya menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA yang berlaku sejak 17 Februari 2025. Aturan itu mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE ke rekening khusus di dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan. Namun PP tersebut tidak mengatur secara spesifik soal kewajiban penempatan di bank Himbara.

Untuk ekspor migas, kewajiban penempatan DHE di rekening khusus hanya minimal 30 persen dengan masa penempatan sedikitnya tiga bulan.

Setelah PP 8/2025 terbit, Bank Indonesia (BI) turut menerbitkan Peraturan BI No. 3 Tahun 2025 mengenai perubahan pengelolaan DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Kepatuhan Eksportir Tinggi, Dampak Positif pada Pasokan Dolar

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut kebijakan penempatan DHE SDA sebesar 100 persen memberi dampak positif. Pasokan dolar di pasar valas domestik meningkat signifikan, meski belum otomatis mendorong kenaikan cadangan devisa.

“Sejak PP diberlakukan, kepatuhan eksportir mencapai sekitar 95 persen. Ini kontribusi yang sangat baik,” kata Destry.

Pemerintah berharap revisi PP yang baru dapat membuat aliran devisa ekspor lebih terkendali, memperkuat suplai dolar domestik, serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional.

Kunjungi berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Menkeu Suntik Dana Rp100 Triliun ke Perbankan, Strategi Jaga Likuiditas

Pos terkait