Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Tembus Segini

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi Antam kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Kamis pagi, 7 Mei 2026. Kenaikan ini mempertegas tren positif logam mulia di tengah tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi aman atau safe haven.

Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp17.000 per gram. Jika sebelumnya berada di level Rp2.823.000 per gram, kini melonjak menjadi Rp2.840.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini buyback tercatat berada di angka Rp2.645.000 per gram.

Pengamat pasar logam mulia menilai kenaikan harga emas masih dipengaruhi dinamika ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, hingga meningkatnya permintaan investor terhadap aset lindung nilai.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Aman, Buyback Turun Tajam, Cek Rincian Lengkapnya!

“Emas masih menjadi pilihan utama saat pasar keuangan global bergerak tidak pasti,” ujar seorang analis perdagangan logam mulia.

Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar internasional dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Kamis, 7 Mei 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.470.000
  • 1 gram: Rp2.840.000
  • 2 gram: Rp5.620.000
  • 3 gram: Rp8.405.000
  • 5 gram: Rp13.975.000
  • 10 gram: Rp27.895.000
  • 25 gram: Rp69.612.000
  • 50 gram: Rp139.145.000
  • 100 gram: Rp278.212.000
  • 250 gram: Rp695.265.000
  • 500 gram: Rp1.390.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.780.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, tarif pajak sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Baca Juga  Harga Emas Antam Meroket Pagi Ini, Sinyal Investor Mulai Berburu Aset Aman?

Sementara itu, penjualan kembali atau buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh 22. Besaran pajak mencapai 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Kenaikan harga emas hari ini dinilai menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi jangka panjang berbasis logam mulia.

Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di https://JurnalLugas.com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait