JurnalLugas.Com — Kasus hukum yang menjerat seorang lansia bernama Kakek Mujiran di Lampung memicu reaksi keras dari petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memerintahkan PT Perkebunan Nusantara menghentikan seluruh proses hukum terhadap pria berusia 72 tahun tersebut.
Instruksi itu disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kasus dugaan kriminalisasi warga kecil yang hanya berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Masalah kesejahteraan rakyat seharusnya diselesaikan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony di Jakarta, Minggu 24 Mei 2026.
Dony menilai penggunaan pendekatan hukum pidana terhadap masyarakat miskin justru mencederai nilai kemanusiaan dan semangat keberadaan perusahaan negara. Ia menegaskan BUMN tidak boleh kehilangan arah dalam menjalankan fungsi sosial kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Dony mengeluarkan tiga instruksi penting kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara. Selain menghentikan proses hukum, PTPN juga diminta memberikan bantuan sosial yang layak kepada Kakek Mujiran dan keluarganya.
Tak hanya itu, perusahaan pelat merah tersebut juga diwajibkan membuka akses pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Kakek Mujiran. Jika tidak memungkinkan, kesempatan kerja diminta diberikan kepada anggota keluarganya agar memiliki penghasilan tetap.
“Saya sudah meminta agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberi pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi, bukan menjadi alat yang menekan rakyat kecil,” kata Dony.
Kasus ini bermula ketika Mujiran diduga mengambil getah karet milik perusahaan perkebunan negara untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tindakannya kemudian berujung proses hukum hingga sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung.
Perkara tersebut memancing gelombang kritik publik karena dianggap tidak mencerminkan pendekatan keadilan sosial terhadap masyarakat rentan, terutama lansia.
Dony pun melayangkan teguran keras kepada jajaran pimpinan PTPN yang dinilai gagal mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia,” tegasnya.
Menurut Dony, seluruh perusahaan negara harus mengingat bahwa BUMN dibangun menggunakan uang rakyat dan wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada sikap arogan dalam memperlakukan rakyat. BUMN hadir untuk melindungi dan membantu masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Kakek Mujiran dan keluarganya atas kegaduhan yang terjadi.
Ia meminta pimpinan wilayah PTPN turun langsung menemui keluarga Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusional.
BP BUMN bersama Danantara disebut akan melakukan evaluasi besar terhadap standar operasional pengamanan aset di lingkungan BUMN. Pendekatan humanis dan restorative justice akan diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“BUMN harus kembali pada khitahnya, hadir dan bekerja untuk rakyat,” kata Dony menegaskan.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






