JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mendapat persetujuan dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU ini dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025.
Proses Pembahasan yang Intensif
Keputusan untuk membawa RUU ini ke tahap final diambil setelah rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara.
Dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Kompleks Parlemen Jakarta, seluruh pihak sepakat bahwa pembahasan telah berjalan secara intensif selama beberapa hari sebelumnya.
Menurut Dasco, tidak ada kendala khusus dalam menggelar rapat persetujuan tingkat I, mengingat pembahasan telah dilakukan secara mendalam. Ia menekankan bahwa keputusan ini dibuat agar tidak ada jeda waktu yang terlalu lama sebelum RUU ini disahkan.
Poin-Poin Krusial dalam RUU Perubahan UU BUMN
RUU ini membawa berbagai perubahan fundamental terhadap regulasi yang mengatur BUMN, dengan tujuan memperkuat peran dan efektivitas perusahaan milik negara dalam perekonomian nasional. Berikut beberapa poin utama yang tercantum dalam RUU tersebut:
- Penyesuaian dan Perluasan Definisi BUMN
RUU ini mengakomodasi perubahan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi dan regulasi yang berlaku. - Regulasi Anak Perusahaan BUMN
Untuk pertama kalinya, anak usaha BUMN akan mendapatkan definisi dan pengaturan yang lebih jelas dalam UU. - Pengelolaan dan Restrukturisasi BUMN
RUU ini mencakup aturan tentang holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, hingga pembentukan atau pembubaran BUMN. - Bisnis Judgement Rule
Pengaturan ini bertujuan untuk memperjelas batasan serta tanggung jawab pengambilan keputusan bisnis oleh direksi dan manajemen BUMN. - Penegasan Status Aset BUMN
Status dan pengelolaan aset BUMN akan diatur secara lebih tegas untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. - Peningkatan Kesempatan Kerja
RUU ini mengamanatkan bahwa BUMN harus memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat. - Kebijakan untuk Karyawan Perempuan
BUMN diwajibkan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis, termasuk di jajaran direksi dan komisaris. - Kontribusi Anak Perusahaan BUMN
RUU ini memastikan bahwa anak perusahaan BUMN harus memberikan manfaat nyata bagi perusahaan induk serta negara. - Aksi Korporasi yang Lebih Kompetitif
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN akan diatur secara lebih detail untuk menciptakan perusahaan yang kompetitif dan tangguh. - Privatisasi yang Bertanggung Jawab
Privatisasi BUMN akan dikontrol secara ketat agar memberikan manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan negara. - Penguatan Mekanisme Pengawasan
RUU ini mengatur satuan pengawasan internal, komite audit, dan mekanisme pengawasan lainnya agar tata kelola BUMN semakin transparan. - Dukungan terhadap UMKM dan Koperasi
BUMN diwajibkan berkontribusi dalam pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM serta koperasi, khususnya di wilayah tempat BUMN beroperasi.
Perubahan dalam regulasi BUMN ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN sebagai pilar ekonomi nasional yang lebih fleksibel, transparan, dan berdaya saing tinggi. Dengan aturan yang lebih jelas dan komprehensif, diharapkan BUMN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, baik dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, maupun berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan disetujuinya RUU ini dalam pembicaraan tingkat I, langkah berikutnya adalah pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Jika disetujui, perubahan ini akan menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan BUMN di Indonesia.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.






