Nadiem Ajukan Banding, Tim Hukum Soroti Tiga Poin Krusial

JurnalLugas.Com – Upaya hukum lanjutan ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, setelah tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh setelah putusan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa permohonan banding diajukan agar majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi kembali menilai fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

Menurut Zaid, sejumlah pertimbangan dalam putusan sebelumnya dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta yang telah terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

“Kami meminta majelis hakim tingkat banding membuka kembali seluruh fakta yang telah diperiksa agar penilaiannya lebih komprehensif,” ujar Zaid usai menyerahkan memori banding.

Surat Kuasa Dinilai Justru Cegah Konflik Kepentingan

Salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam memori banding berkaitan dengan surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Tim pembela berpendapat bahwa surat kuasa tersebut merupakan langkah untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama menjabat sebagai menteri.

Namun, dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menilai dokumen tersebut hanya bersifat administratif dan tidak menghilangkan kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya instruksi maupun koordinasi langsung dari Nadiem kepada pihak penerima kuasa.

Menurut mereka, seluruh saksi yang dihadirkan tidak menerangkan adanya perintah maupun keterlibatan aktif Nadiem dalam pengelolaan perusahaan setelah surat kuasa diberikan.

Proses Seleksi Pejabat Ikut Dipersoalkan

Keberatan lain yang disampaikan menyangkut penilaian hakim terhadap proses pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Tim hukum menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan dilakukan melalui panitia seleksi yang bekerja secara independen sehingga tidak berada di bawah intervensi langsung menteri.

Selain itu, mereka menyoroti perbedaan waktu antara proses seleksi pejabat yang berlangsung pada Maret 2020 dengan pembentukan tim teknis pengadaan Chromebook yang baru dilakukan pada akhir April 2020.

Perbedaan waktu tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi alasan bahwa tidak terdapat hubungan langsung antara kedua proses tersebut.

Keberatan atas Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Dalam memori banding, tim hukum juga meminta pengadilan tinggi meninjau kembali putusan mengenai pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Mereka berpendapat bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti materiil yang menunjukkan dana tersebut diterima secara pribadi oleh Nadiem maupun adanya keterlibatan langsung dalam proses penerimaan dana oleh perusahaan.

“Kami berpendapat peran klien kami dalam penerimaan dana tersebut harus dibuktikan secara nyata berdasarkan fakta persidangan,” kata Zaid.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) untuk satuan pendidikan pada periode anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar.

Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan dana yang menjadi dasar uang pengganti berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam pertimbangannya, sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dahulu diputus dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Pengajuan banding yang dilakukan tim hukum Nadiem kini memasuki tahapan pemeriksaan di pengadilan tingkat tinggi.

Putusan pada tingkat tersebut nantinya akan menentukan apakah vonis sebelumnya dipertahankan, diubah, atau dibatalkan sesuai dengan hasil penilaian terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Pos terkait