Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Investor Mulai Pantau Momentum Beli

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi Antam Logam Mulia kembali mengalami koreksi pada perdagangan Kamis, 28 Mei 2026. Penurunan kali ini cukup signifikan setelah harga emas turun Rp31 ribu per gram dibanding perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.754.000 per gram dari sebelumnya Rp2.785.000 per gram. Penurunan tersebut langsung menjadi perhatian pelaku pasar dan investor ritel yang memantau pergerakan logam mulia dalam beberapa pekan terakhir.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.557.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan harga emas global yang turut mempengaruhi pasar domestik.

Baca Juga  Redanya Konflik Timur Tengah Harga Emas Alami Penurunan Begini Kata Analis Pasar Emas

Analis pasar keuangan menilai fluktuasi harga emas masih sangat dipengaruhi sentimen global, termasuk pergerakan dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, hingga kondisi geopolitik dunia.

“Pergerakan emas memang sangat sensitif terhadap dinamika ekonomi global. Saat dolar menguat, harga emas biasanya mengalami tekanan,” ujar pengamat pasar logam mulia, Kamis pagi.

Meski turun, emas masih dianggap sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif aman. Banyak investor justru memanfaatkan fase koreksi harga sebagai momentum untuk melakukan akumulasi pembelian.

Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.427.000
  • 1 gram: Rp2.754.000
  • 2 gram: Rp5.448.000
  • 3 gram: Rp8.147.000
  • 5 gram: Rp13.545.000
  • 10 gram: Rp27.035.000
  • 25 gram: Rp67.462.000
  • 50 gram: Rp134.845.000
  • 100 gram: Rp269.612.000
  • 250 gram: Rp673.765.000
  • 500 gram: Rp1.347.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.694.600.000

Dalam transaksi emas batangan, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga  Harga Emas Batangan Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah

Sementara itu, transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Pelaku investasi disarankan terus memantau perkembangan harga emas secara berkala karena nilainya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan domestik.

Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait