Prabowo Kurban dengan Uang Rakyat, MUI Dasar Fikih Kuat

JurnalLugas.Com – Penyaluran ribuan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali menjadi perhatian publik. Program yang dijalankan melalui Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) tersebut disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat merasakan kebahagiaan Idul Adha, terutama warga yang membutuhkan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban Presiden bukan untuk kepentingan pribadi kepala negara, melainkan bantuan sosial pemerintah yang telah berlangsung dari tahun ke tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut Juri, bantuan hewan kurban itu bertujuan agar masyarakat di berbagai daerah dapat ikut melaksanakan penyembelihan kurban dan menikmati pembagian daging bersama saat Hari Raya Idul Adha.

“Program ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Momentum Idul Adha harus bisa dirasakan seluruh warga, termasuk mereka yang membutuhkan,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.

Baca Juga  Dana Rp190 triliun Rekening Dormant, Fatwa MUI Hukumnya Haram Jika Diambil, Ini Tugas Bank

Pemerintah mencatat sebanyak 1.098 ekor sapi kurban disalurkan Presiden Prabowo ke berbagai wilayah di Indonesia pada tahun ini. Penyaluran tersebut menggunakan alokasi anggaran Banpres yang selama ini memang diperuntukkan bagi bantuan sosial kepada masyarakat.

Juri menjelaskan, penggunaan anggaran negara dalam program tersebut merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan. Sebab, bantuan yang diberikan sepenuhnya untuk masyarakat dan bukan digunakan secara pribadi oleh Presiden.

Selain penyaluran melalui program negara, Prabowo juga disebut tetap menjalankan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi Presiden itu turut dibagikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa dalam sejarah Islam, pemimpin memiliki dasar fikih untuk menyediakan hewan kurban melalui kas negara atau Baitul Mal demi kepentingan masyarakat luas.

Menurut dia, dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan publik.

Baca Juga  Sapi Kurban Presiden Dari Uang Rakyat, DPR Sudah Lumrah

“Negara hadir untuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pengadaan hewan kurban melalui anggaran negara untuk disalurkan kepada warga tidak menjadi persoalan dalam hukum Islam,” kata Prof Niam.

Ia menambahkan, skema tersebut pada prinsipnya serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Perbedaannya hanya pada bentuk bantuan yang kali ini berupa hewan kurban yang didistribusikan ke berbagai daerah menjelang Idul Adha.

Program penyaluran sapi kurban Presiden dinilai tidak hanya memperkuat kepedulian sosial pemerintah, tetapi juga mempererat semangat kebersamaan dan syiar keagamaan di tengah masyarakat.

Melalui distribusi hewan kurban ke berbagai wilayah, pemerintah berharap kebahagiaan Hari Raya Idul Adha dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait