JurnalLugas.Com – Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan pelaku ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melapor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Salah satu isu yang berkembang adalah anggapan bahwa perusahaan pelat merah tersebut akan bertindak layaknya perantara atau calo dalam aktivitas ekspor nasional.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor komoditas SDA sebagaimana yang banyak dikhawatirkan sejumlah pihak.
Menurutnya, fungsi utama DSI adalah memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih transparan, terukur, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami tidak berada dalam posisi membeli lalu menjual kembali komoditas ekspor untuk mencari keuntungan. Yang dilakukan adalah memberikan layanan yang mendukung proses ekspor,” kata Dony.
DSI Fokus pada Layanan dan Verifikasi Ekspor
Penjelasan tersebut sekaligus merespons ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi BUMN ekspor untuk menetapkan margin dalam batas kewajaran sesuai regulasi yang berlaku.
Dony menegaskan istilah margin yang dimaksud bukan keuntungan dari selisih harga jual komoditas di pasar internasional. Margin tersebut berkaitan dengan biaya layanan yang diberikan dalam proses administrasi, verifikasi, dan pengawasan ekspor.
Dalam praktiknya, DSI akan membantu memastikan data ekspor yang disampaikan perusahaan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, termasuk terkait volume dan nilai ekspor yang dilaporkan.
Dengan mekanisme tersebut, eksportir memperoleh kepastian bahwa dokumen dan transaksi yang dilakukan memiliki legalitas yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengusaha Wajib Lapor ke Danantara
Sementara itu, pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pelaporan ekspor SDA sejak 1 Juni 2026. Selain melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perusahaan eksportir kini juga diwajibkan menyampaikan data ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang selama ini digunakan dalam proses kepabeanan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan akurasi data perdagangan luar negeri.
Pada tahap awal, penerapan kebijakan difokuskan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, ferro alloy atau paduan besi, serta minyak kelapa sawit.
Ketiga sektor tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara dan aktivitas perdagangan internasional Indonesia.
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyadari perubahan mekanisme pelaporan membutuhkan penyesuaian dari kalangan dunia usaha. Karena itu, enam bulan terakhir tahun 2026 ditetapkan sebagai masa transisi sebelum sistem diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Selama tiga bulan pertama implementasi, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem baru tersebut, termasuk berbagai kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan.
Langkah evaluasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelaporan ekspor yang lebih efisien tanpa menambah beban birokrasi bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah menilai penguatan tata kelola ekspor SDA menjadi semakin penting mengingat besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Transparansi data ekspor juga dinilai dapat membantu negara memaksimalkan penerimaan sekaligus mencegah potensi kebocoran dalam rantai perdagangan komoditas strategis.
Dengan berbagai perubahan yang mulai diterapkan tahun ini, dunia usaha kini dituntut beradaptasi terhadap sistem pelaporan yang lebih terintegrasi. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Ikuti berita ekonomi, investasi, dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






