JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA) nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan nilai ekspor komoditas strategis Indonesia tercatat secara transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan kehadiran DSI bukan untuk mengambil alih bisnis para eksportir ataupun menjadi perantara perdagangan komoditas. Menurutnya, perusahaan tersebut dibentuk sebagai instrumen pengawasan agar praktik manipulasi harga ekspor tidak lagi terjadi.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pemerintah masih menemukan potensi penyimpangan dalam transaksi ekspor SDA, terutama melalui skema transfer pricing dan under invoicing. Kedua praktik tersebut dinilai dapat mengurangi penerimaan negara karena nilai komoditas yang dilaporkan tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.
“Fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap komoditas strategis Indonesia dijual dengan nilai yang wajar dan transparan,” ujar Dony dalam keterangannya.
Transfer pricing biasanya terjadi ketika suatu perusahaan menjual produk ke perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Sementara under invoicing dilakukan dengan cara melaporkan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya sehingga kewajiban yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.
Menurut Dony, pembentukan DSI merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sehat sekaligus menjaga potensi pendapatan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Pemerintah menetapkan periode transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam fase tersebut, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa tanpa perubahan mekanisme perdagangan yang signifikan.
Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Data tersebut akan menjadi dasar pengawasan untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi yang dilaporkan.
Dony menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak ekspor yang telah berjalan. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan baru tersebut karena evaluasi akan dilakukan secara bertahap setelah beberapa bulan pelaksanaan.
“Pemerintah tidak ingin mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah terbentuk. Yang ingin dicapai adalah peningkatan kualitas pengawasan dan optimalisasi pendapatan negara,” katanya.
Selain memperkuat penerimaan negara, pengawasan ekspor yang lebih transparan diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap iklim investasi. Tata kelola yang lebih baik akan membantu meningkatkan kredibilitas perusahaan-perusahaan sektor SDA di mata investor domestik maupun global.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, risiko praktik manipulasi transaksi dapat ditekan sehingga laporan keuangan emiten menjadi lebih akurat dan dapat dipercaya. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan minat investor terhadap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, energi, maupun komoditas lainnya.
Langkah pembentukan DSI menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara, sekaligus menciptakan ekosistem ekspor yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sumber berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com
(William)






